Digugat Yayasan Terkait Sisa Dana Hibah Rp1,7 Miliar, Begini Penjelasan Lengkap Rektor Unimor, Stefanus Sio

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Rektor Universitas Timor (Unimor), Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P. akhirnya buka suara terkait gugatan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Timor Tengah Utara.

Kepada NTTOnlinenow.com, Rektor Stefanus Sio, Jumat (23/07/2021) menjelaskan dua hal mendasar terkait tuntutan Yayasan. Diantaranya pengembalian uang Hibah Tunai dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) saat Unimor dipimpin Prof. Dr. Sirilius Seran, SE. MS.

Menyangkut pengembalian uang hibah tunai, kata Stefanus Sio dalam Berita Acara penyerahan uang hibah, tidak termuat tentang pengembalian keuangan kepada Yayasan sebagai pihak pertama.

“Tentang pengembalian uang hibah tunai, dalam Berita Acara penyerahan uang hibah nomor berita acara : 42/SB.20/P/YS/IV/2015 tanggal 27 April 2015 terdapat pasal – pasal yang mengikat secara hukum diantara kedua belah pihak (pihak pertama Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dan pihak kedua Rektor Universitas Timor), namun dalam berita acara tersebut pasal-pasal yang ada dalam berita acara tidak satupun menyingung atau memuat tentang pengembalian keuangan kepada pihak pertama”, jelas Stefanus Sio.

Dalam berita acara penyerahan uang hibah, lanjutnya pasal 2 mengatakan dengan berita acara penyerahan ini, maka segalah urusan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pembiayaan dilingkungan Unimor, menjadi tanggung jawab Universitas Timor (Unimor).

Ia juga menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait dana hibah.

“PMK nomor : 191/PMK.05/2011 didalam pasal 1 ayat 2 mengatakan HIBAH yang diberikan tidak perlu dibayar kembali atau dikembalikan kepada pemberi hibah”, sambung Stef Sio.

Dalam PMK nomor 191/PMK.05/2011, pasal 5 – 9 membahas tentang system pelaporan yang mana laporan hibah harus dilaporkan kepada kementrian atau lembaga (Satker Unimor)

Kemudian, PMK nomor : 230/ PMK.05/2021 dalam pasal 1 ayat 3 mengatakan hibah yang diberikan tidak perlu dibayar kembali.

PMK nomor 182/PMK.05/2017 tentang pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementrian atau Lembaga dalam pasal 1 ayat 9 rekening Satker terdiri dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran.

Hal lain yang disampaikan Rektor Stefanus Sio, Bahwa dalam Statuta Unimor nomor 64 tahun 2016 pasal 34 ayat 1 mengatakan Rektor dalam pasal 28 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik, non akademik dan Pengelolaan Unimor untuk dan atas nama menteri. Terkait dengan point ini, Stefanus Sio mengatakan hasil verifikasi dari Inspektorat I Ristekdikti dan Verifikasi SPI, ada di Kementerian Ristekdikti.

“Hasil verifikasi dari Inspektorat I Ristekdikti dan Verifikasi SPI, ada di Kemenristekdikti”, tandasnya.

Bahwa di Statuta Unimor, pasal 34 ayat 2 huruf m Rektor bertugas menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi kepada Menteri. Inipun disampaikan Stefanus Sio, ada temuan Inspektorat I.

“Laporan tentang dana hibah dan hasil verifikasi oleh inspektorat I ada temuan”, sambungnya.

Bahwa Perpres RI nomor 119 tahun 2014, lanjut Stefanus Sio tentang pendirian Universitas Timor tanggal 9 Oktober 2014 pasal 4 butir a mengatakan semua kekayaan pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dalam penyelengaraan Universitas Timor dialihkan menjadi kekayaan pegawai, hak dan kewajiban Universitas Timor.

Bahwa Perpres RI nomor 119 tahun 2014 pasal 6 mengatakan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan dibidang Aparatur Negara, menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan dan atau badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jadi masalah hibah merupakan tanggung jawab menteri keuangan memakai aturan PMK dalam masalah hibah”, kata Stefanus Sio.

Menyoali Laporan Pertanggung Jawaban dari mantan Rektor Unimor, Prof Sirilius Seran, Rektor Stefanus Sio terang – terangan mengatakan, LPJ dari sang Profesor tidak pernah ada.

“Terkait Laporan Pertanggung Jawaban, tidak benar jika menyangkut Dana Hibah Yayasan sebesar Rp 4 Miliar tidak ada masalah dan sudah ada LPJ nya. Mantan Rektor, yakni Profesor Sirilius tidak pernah menyerahkan LPJ kepada Rektor terdahulu dan sekarang, juga ke Kementerian Ristekdikti”, tegas Stefanus sio.

Berita Terkait : Tak kembalikan Uang Yayasan Rp1,7 Miliar, Rektor Universitas Timor Digugat di Pengadilan

Ia pun membeberkan beberapa point menyangkut Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Hibah di jaman kepemimpinan Profesor Sirilius Seran yang tidak pernah ditunjukkan diantaranya,

Pertama, Pada tanggal 29 Oktober 2019 terjadi penandatanganan Berita Acara pernyataan penyelesalan LPJ penggunaan dana hibah Yayasan Pendidikan Cendana Wangi sebesar Rp4 miliar, yang menandatangani pernyataan penyelesaian dari pihak pemberi Drs. Fransiskus Uskono, dari pihak penerima Prof.Dr. Sirilius Seran, SE.MS. mengetahui Rektor saat itu (Almarhum) Ir. Arnoldus Klau Berek, MP. Ph.D.

Kedua, Prof.Dr.Sirilius Seran,SE.MS. pernah menandatangani Berita Acara Pernyataan Penyelesaian tentang dana hibah Rp4 miliar di depan pemberi hibah dan mengetahui Almarhum Rektor Ir. Arnoldus Klau Berek, MP. Ph.D. pada tanggal 29 Oktober 2019.

Ketiga, Prof.Dr.Sirilius Seran tidak pernah menyerahkan LPJ ke pihak manapun.

“Prof.Dr.Sirilius Seran, tidak pernah menyerahkan LPJ baik kepada (almarhum) Ir.Arnoldus Klau Berek.MP.Ph.D maupun
kepada saya, yang sekarang menjabat sebagai Rektor Unimor”, aku Stefanus Sio.

Keempat, Prof.Dr.Sirilius Seran tidak pernah menyerahkan LPJ kepada Kementrian Ristekdikti.

Kelima, Prof.Dr.Sirilius Seran, tidak pernah menyerahkan buku rekening Rektor Unimor nomor : 1498-01-000006-50-5 yang katanya didalam rekening tersebut terdapat uang yang dipermasalahkan Rp.1,7 Milyar, baik kepada Rektor sebelumnya Almarhum Ir.Arnoldus Klau Berek,MP. Ph. D maupun kepadanya, Rektor yang sekarang.

“Sementara tertuang dalam Statuta Unimor pasal 34 ayat 2 huruf Rektor wajib menyerahkan LPJ ketika berakhir masa tugasnya kepada Menteri”, kata Stefanus Sio menutup pembicaraan.

Foto : Rektor Universitas Timor, Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P.