Koramil Halilulik Amankan Dua Mesin Judi Dindong

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Koramil 1605-06/Halilulik mengamankan dua meja judi dindong di Dusun Webubur, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Jumat (20/8/2021).

Demikian dibenarkan Danramil Halilulik Kapten Inf. Jemry Mamengko kepada NTTOnlinenow.com usai mengamankan mesin judi dindong via whatsaapnya.

Dikatakan bahwa, penertiban perjudian meja dindong di Halilulik karena mengumpulkan banyak orang di saat pandemi Covid-19, dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Terkait hal itu, Koramil 1605-06/Halilulik mengambil inisiatif untuk menutup sementara permainan judi meja dindong di saat pandemi Covid-19 sampai batas waktu yang belum di tentukan.

“Kita bersama Bhabinkamtibmas ke lokasi perjudian dan amankan dua meja dindong,” terang Mamengko.

Tambah dia, tindakan penertiban perjudian jenis mesin dindong ini dilakukan sesuai dengan intruksi Bupati Belu pada tanggal 16 Juli 2021 lalu.

Lanjut mantan Pasi Intel Kodim 1605/Belu itu, barang bukti dua meja judi dindong langsung diangkut menggunakan kendaraan Koramil untuk diamankan di Aula Andika Makodim Belu.