Sidang Perkara Penganiayaan. Le Rai Cemburu dan Bilang Kekasihnya Ada Hubungan Asmara Dengan Wilfrid Lado.

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Terdakwa perkara penganiayaan, Ignose Laurensius Ray alias Le Rai, mengaku terbawa emosi saat melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap Wilfrida Bergita Amleni (32).

Terdakwa Le Ray mengatakan menyesal atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban. Ia juga mengakui tindakan yang telah dilakukannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Yang terjadi menurutnya lantaran dipicu emosi akibat faktor cemburu yang berlebihan terhadap kekasihnya Wilfrida Bergita Amleni dan Wilfrid Lado, admin akun facebook Suluh Desa yang terlihat sedang bersama di dalam ruang kerja milik saksi Frid Lado.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H.,M.H, dengan dua hakim anggota, Deny Budi Kusuma, S.H dan Yossius Reinando Siagian, S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santy Efraim, S.H dan PH terdakwa, Adelci Teyseran, Le Ray juga menyampaikan keterangan tambahan dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, yang berlangsung pada Selasa (20/04/2021) siang.

Baca juga : https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2021/03/30/le-rai-terdakwa-penganiaya-wba-tak-keberatan-dakwaan-jpu-pekan-depan-sidang-pembuktian/

Beberapa keterangan tambahan terdakwa Le Rai yang disampaikan dalam persidangan itu diantaranya,

Pertama, Saksi korban Wilfrida Bergita Amleni sebenarnya mengetahui bahwa Le Ray tinggal di rumah jabatan Bupati.  Sementara keterangan saksi korban dalam sidang pembuktian Selasa (13/04/2021) pekan lalu, ia tidak tahu terdakwa tinggal di rumah jabatan Bupati.

Kedua, terdakwa diajak Saksi korban sama-sama keluar dari TTU untuk mengamankan diri dari masalah yang sedang terjadi (penganiayaan).

“Waktu di TKP ketiga, di kebun pepaya milik Raymundus Sau Fernandes (mantan Bupati TTU), saksi korban menelpon salah satu keluarganya di Sumba dan menyuruh mengecek harga tiket kemudian minta dibelikan tiket pesawat untuk saya dan saksi korban, dan melarang keluarga saksi korban memberitahukan ke orang tua saksi korban tentang keberadaan kami.

Namun terkendala virus Covid-19 sehingga kami belum bisa bepergian. Saksi korban juga, mengajak saya ke Atambua kabupaten Belu dengan alasan mengamankan diri sampai kasus penganiayaan yang sudah diketahui orang tuanya mereda. Namun saya menolak”, aku Le Rai dalam persidangan.

Sementara dalam sidang pembuktian pekan lalu, saksi korban mengaku pernah mengajak terdakwa keluar dari wilayah kabupaten TTU hanya sebagai alasan, agar ia bisa keluar dari TKP yang menakutkan yang mana di dua TKP itu hanya ada saksi korban dan terdakwa sendiri. Karena dalam pemikiran saksi korban, dia pasti mati dianiaya Le Rai.

Ketiga, Terdakwa mengajak saksi korban ke rumah pribadi Raymundus Sau Fernandes, untuk meminta bantuan mencari solusi penyelesaian masalah yang infonya sudah dilaporkan ke polisi. Namun sesampainya di sana, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang sehingga keduanya langsung menuju ke kebun pepaya.

Namun keterangan saksi korban terdahulu, dibeberkan bahwa terdakwa membawa saksi korban tanpa sepengetahuan saksi korban ke kebun pepaya milik Raymundus Sau Fernandes, tidak pernah mampir ke tempat lain.

Keempat, Saat berada di TKP ketiga, kebun pepaya milik Raymundus Sau Fernandes, saksi korban mengaku memiliki hubungan asmara dengan Admin akun facebook Suluh Desa, Wilfridus Lado.

Disitulah amarah terdakwa memuncak namun masih melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan saksi korban, tanpa ada paksaan. Sementara keterangan saksi korban, dia mengikuti kemauan terdakwa untuk berhubungan badan karena sudah tak ada daya dianiaya berulang-ulang di tiga TKP yang berbeda.

Saksi korban berpikir, jika menolak melayani terdakwa, dia pasti mati di TKP ke tiga. Apalagi di TKP ke tiga kondisi gelap dan sepi. Saksi korban dan saksi Wilfrid Lado juga memberi keterangan ke Hakim bahwa diantara keduanya tidak ada hubungan asmara selain teman biasa.

Namun Wilfrid Lado sempat mendengar cerita saksi korban bahwa dirinya sering mendapat penganiayaan dari terdakwa. Selain menganiaya saksi korban, Le Rai pernah mengancam saksi korban dengan menggunakan senjata api (pistol). Kendati demikian, saksi Wilfrid Lado tidak mengetahui apakah ada hubungan asmara antara saksi korban dan terdakwa.

Perkenalan Le Rai dan Wilfrid Lado, berawal dari Wilfrid Lado menyodorkan proposal kerjasama dengan Bupati TTU dan Calon Bupati TTU terkait pemberitaan yang arah dukungannya mengarah ke Paket Kita Sehati, pasangan Kristiana Muki-Yosef Tanu. Kristiana merupakan istri Raymundus Sau Fernandes yang ikut maju dalam Pilkada TTU sebagai Calon Bupati dan Yosef Tanu sebagai calon wakil Bupati mendampingi Kristiana Muki. Sebagai admin akun Facebook Suluh Desa, Wilfrid Lado disuruh Le Rai menempati rumah mertua Yosef Tanu dan dijadikan kantor.

Kelima, Saat terdakwa masih ditahan di Polres TTU, saksi korban sempat menjenguk dan mengantar segala keperluan terdakwa selama di tahanan, saksi korban juga memberikan sejumlah uang kepada terdakwa namun semua pemberian dari saksi korban diterima terdakwa dan diberikan ke tahanan lainnya.

Sementara dalam keterangan saksi korban terdahulu, barang-barang pemberian terdakwa dipulangkan saksi korban saat hubungan mereka mulai renggang. Terdakwa meminta semua barang pemberian terdakwa dipulangkan. Dan saksi korban tidak pernah keluar rumah pasca penganiayaan yang dialaminya lantaran trauma dan masih dalam masa pemulihan kesehatan. Korban baru berani keluar rumah saat hari raya Paskah di tahun 2021.

Keenam, terdakwa mengaku sudah tinggal di rumah jabatan Bupati selama 2 tahun dan bertindak sebagai orang yang dipercayakan mengurus semua urusan di rumah jabatan Bupati.

Ketujuh, terdakwa membeberkan bahwa ia, saksi korban dan Wilfrid Lado tergabung dalam tim yang bekerja untuk kemenangan salah satu paket di Pilkada TTU periode 2020-2024 dan hampir semua aktifitas persiapan kegiatan politiknya berlangsung dirujab Bupati TTU diurus Le Rai.

Atas semua keterangan tambahan terdakwa, Ketua Pengadilan Negeri kefamenanu, I Made Aditya Nugraha, S.H.,M.H yang dikonfirmasi melalui Juru bicara PN Kefamenanu, Yossius Reinando Siagian, S.H mengatakan, pada prinsipnya terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya. Dan keterangan tambahan terdakwa nantinya akan dinilai majelis hakim.

“Prinsipnya terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya, sebagaimana juga bersesuaian dengan keterangan para saksi. Itu inti dari dakwaan JPU dan terdakwa juga menyesali perbuatannya. Keterangan lainnya akan dinilai majelis hakim”, jelas Yossius Reinando Siagian, S.H kepada NTTOnlinenow.com usai sidang.

https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2021/04/15/sidang-pembuktian-perkara-penganiayaan-le-ray-membenarkan-keterangan-lima-saksi-dan-meminta-maaf-pada-korban/

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa (04/05/2021) dengan agenda tuntutan selanjutnya pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.