Kepala Desa Harus Adil Kelola Pengguaan Dana Desa

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Salah satu prinsip penggunaan dana desa adalah Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan. Karena itu, kepala desa harus adil dan bijaksana terkait pengelolaan dana desa dimaksud.

“Jangan sampai pengelolaan dana desa hanya melibatkan keluarga saja atau orang-orang yang memiliki marga yang sama dengan kepala desa,” demikian dikatakan Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi NTT, Gili Yoseph saat tampil sebagai narasumber pada kegiatan pertemuan Badan Kordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Kupang, Rabu (05/10/2016).

Gili menjelaskan, prinsip lain dari penggunaan dana desa adalah Kebutuhan Prioritas, yaitu dengan mendahulukan kepentingan desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa.

Baca Juga : Membangun NTT Dari Desa

Selain itu adalah Tipologi Desa, yakni dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.

“Seluruh proses perencanaan pembangunan terkait dengan penggunaan dana desa harus melalui proses musyawarah mufakat di tingkat desa dengan melibatkan semua komponen yang ada, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, BPD, semua tokoh di desa, pemuda, bahkan bila perlu melibatkan tokoh anak,” katanya.

Gili menyampaikan, secara filosofis, dana desa hadir untuk mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan.

Menurut Gili, pemerintah juga harus siap mendukung pembangunan desa melalui pemanfatan aneka hasil Teknologi Tepat Guna, yang bisa digunakan pada tingkatan atau level industri rumah tangga.

Baca Juga : Sekot Kupang Siap Jadi Penjabat Walikota

“Mari kita buang ketakutan aparatur desa tentang sanksi pidana, calon tersangka atau semua pemikiran dan pendapat yang bernuansa negatif. Kita dukung mereka, agar pengelolaan dana desa tertib dan taat pada ketentuan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat,” tandasnya.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi NTT, Semuel Pakereng ketika membuka kegiatan tersebut, menyebut pentingnya sosialisasi dan publikasi secara luas mengenai seluruh program pemerintah, termasuk pengelolaan dana desa. Sehingga masyarakat pun dapat mengetahui secara jelas program-program yang menyangkut kepentingan publik.

“Masyarakat desa perlu mengetahui secara baik, besarnya perhatian pemerintah kepada mereka. Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri juga perlu memahami ini secara utuh, sehingga ketika ditanya oleh masyarakat terkait program pemerintah maka kita dapat menjelaskannya dengan tepat,” katanya.