Kontraktor Tidak Bermodal, DPRD Pertanyakan Sistim Pelelangan Melalui LPSE
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pekerjaan fisik proyek pembangunan tiga Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kota Kupang, yang belum kelar hingga kini, membuat Ketua DPRD Kota Kupang bertanya-tanya. Pasalnya, hingga memasuki pertengahan bulan januari pekerjaan ketiga rumah jabatan belum selesai, padahal pekerjaan itu dianggarkan pada tahun 2016 lalu. Diduga kontraktor yang mengerjakan pekerjaan rujab pimpinan DPRD tidak memiliki modal.
“Secara Pribadi iaya pikir pola sistim tender ini harus kembali seperti dulu diserahkan ke dinas masing-masing, tidak lagi gunakan LPSE, karena secara nyata pekerjaan pembangunan rumah jabatan tiga pimpinan dewan ini dikerjakan oleh Kontraktor dari Kabupaten Malaka yang menurut saya tidak mempunyai modal,” Ujar Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe kepada wartawan.
Menurutnya, jika pelelangan menggunakan LPSE, kontraktor dari mana saja mengikuti tender. Namun yang menjadi kendala banyak kontraktor dari luar hanya mampu menyiapkan dokumen penawaran secara baik. Tetapi secara financial belum tentu mereka memiliki modal yang baik, sehingga sistim pelelangan melalui LPSE sebaiknya ditiadakan dan dikembalikan saja ke Masing-masing dinas.
Baca : Terkait Tiga Tugas Pokok, DPRD Belu Diimbau Tingkatkan Kinerja
“Memang sistim LPSE dimaksudkan untuk menghindari praktek kolusi dan nepotisme dalam sistim pelelangan, tetapi paling kurang harus diketahui uang direkening dan peralatanya, apakakah lengkap atau tidak. Kalau kontraktor hanya mampu siapkan administrasi tapi tidak bermodal ya sama saja. Kalau Sistim pelelangan LPSE masih diterapkan sebaiknya, pihak pemilik pekerjaan harus meneliti lebih jauh kontraktor pemenang tender.
Selain pekerjaan rujab Pimpinan DPRD, Loudoe mencontohkan, soal pekerjaan rehab Gedung DPRD Kota Kupang.
Pekerjaan hanya plafon dan perbaikan sejumlah kaca dan jendela, dengan pagu anggaran sebesar Rp.285 juta, belum tuntas dikerjakan. Parahnya lagi perbaikan dalam gedung DPRD di beri adendum selam 50 hari. Padahal menurutnya, adendum hanya bisa diberikan kepada pekerjaan yang terkendala, musibah yang diluar kendali manusia (force major).
“Lagi-lagi penyebabnya karena kontraktor yang tidak bermodal. Sudah tidak bermodal, mereka juga (Kontraktor red) juga memenangkan ternder proyek hampir di seantero pulau Timor sehingga banyak pekerjaan mereka yang terbengkalai. Hal ini disebabkan oleh sistim pelelangan LPSE.

