Syarat PPDB Gunakan KK Terbit Minimal Enam Bulan Dinilai Kurang Tepat

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Salah satu poin yang dipersyaratkan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019/2020 yakni foto copy Kartu Keluarga (KK) minimal (terbit enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB dengan membawa/menunjukkan aslinya sebanyak 1 lembar) dinilai kurang tepat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Agus Ririmasse mengatakan, elemen data di Disdukcapil berubah setiap saat, sehingga persyaratan tersebut bisa berdampak luas, terutama terhadap peserta didik yang nantinya terkendala untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.

“Saya tidak mencampuri urusan internal Dinas Pendidikan yang menetapkan sistem zonasi untuk PPDB, tetapi khusus untuk syarat KK yang berlaku enam bulan itu, saya anggap itu belum terlalu tepat,” kata Agus ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/6/2019).

Menurut Agus, banyak siswa akan menjadi korban ketika syarat masa berlaku KK minimal enam bulan tersebut diterapkan dalam urusan penerimaan siswa baru. Pasalnya, perubahan elemen data kependudukan yang terjadi biasanya dibarengi dengan penerbitan KK yang baru.

“Sehingga kalau pakai syarat minimal KK berlaku enam bulan maka banyak orang yang akan dikorbankan terkait urusan sekolah ini. Contohnya, saya harus pindah domisili sementara anak saya yang kelas enam SD atau kelas tiga SMP, dia tidak akan bisa daftar sekolah karena dengan saya keluar dari KK induk maka secara otomatis Disdukcapil akan terbitkan KK baru,” jelasnya.

Dia menjelaskan, prosedur yang diterapkan di Disdukcapil yaitu KK baru terhitung sejak tanggal dikeluarkan/ diterbitkan, sementara KK yang lama dimatikan atau dihanguskan. Sehingga perubahan terkait tanggal dikeluarkannya KK tersebut mengikuti perubahan terakhir.

“Misalkan, bulan lalu si kakak menikah, tentu dia urus KK baru dan keluar dari KK induk, maka Disdukcapil keluarkanlah KK baru untuk si kakak yang menikah dan juga dikeluarkan KK baru pengganti KK induk karena si kakak sudah tidak terdaftar lagi. Sementara hari ini si adik mau daftar sekolah, tentu tidak bisa memenuhi syarat, padahal sebenarnya KK itu sudah lama tetapi karena ada kepengurusan baru. Jadi ibaratanya hanya gara-gara kakak menikah, adik tidak bisa sekolah,” katanya mencontohkan.

Agus menyatakan, menjadi kewenangan Dinas Pendidikan untuk menetapkan sistem zonasi terkait PPDB, namun terkait kartu keluarga mestinya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disdukcapil sehingga bisa dijelaskan atau memberikan pertimbangan terkait hal-hal teknis.

“Dari dinas pendidikan provinsi sudah pernah datang ke sini dan kami berdiskusi namun belum tuntas, tetapi sudah dijalankan oleh pihak dinas pendidikan Provinsi NTT. Sekali lagi, saya tidak mencampuri kewenangan dinas pendidikan, tetapi menyangkut data kependudukan dan masa berlakunya KK, minimal disdukcapil dilibatkan,” kata Agus.

Dia mengaku, terkait persoalan penerimaan siswa baru ini, banyak pihak yang kemudian mengadu ke Disdukcapil Kota Kupang. Dampak dari persyaratan yang ditetapkan itu, masyarakat berbondong-bondong datang ke dinas untuk meminta data/ arsip kependudukan yang lama.

“Bagaimana kami harus keluarkan arsip yang lama, karena semua sudah dimusnahkan ketika kami mengeluarkan yang baru. Karena kami tidak mau nanti disalahgunakan,” tandas Agus.