Obor Mas Atambua Serahkan Dana Santunan Duka Rp 11 Juta kepada Ahli Waris

Bagikan Artikel ini

Laporan Yan Manek
Atambua, NTTOnlinenow.com – KSP Kopdit Obor Mas Cabang Atambua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada anggota yang bergabung di KSP Obor Mas.

Santunan kali ini sebesar Rp 11 juta diserahkan kepada ahli waris almarhumah Andreas Lau (anggota Obor Mas Cabang Atambua) seorang petani di RT 001, RW 001 dusun Besakren, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Penyerahan dana santunan duka oleh Manager Obor Mas Cabang Atambua, Herman Yosef pada Selasa 17 Maret pekan lalu diterima langsung oleh ahli waris, Maria Martha Motu yang juga istri almarhum Andreas Lau.

“Kita sudah serahkan uang santunan Rp 11 juta ke Maria Martha Moru ahli waris almarhumah Andreas Lau di kediamannya dusun Besakren,” ujar Herman, Rabu (25/3/2026).

Menurut dia, dana santunan duka yang diberikan kepada ahli waris anggota merupakan bentuk kepedulian juga komitmen KSP Kopdit Obor Mas dalam memberikan manfaat untuk anggotanya, termasuk dalam situasi duka cita.

Herman menuturkan, almarhum Andreas Lau seorang petani yang tercatat sebagai anggota Kopdit Obor Mas Cabang Atambua sejak tanggal 16 Juli 2025 lalu dengan nomor anggotanya 184.632.

“Almarhum Andreas Lau wafat pada 7 Maret lalu meninggalkan 5 orang anak. Usia keanggotaan almarhum di KSP Kopdit Obor Mas Cabang Atambua 9 bulan 1 hari,” sebut dia.

Diketahui, untuk proses pengajuan klaim dana santunan duka ahli waris harus penuhi beberapa persyaratan yakni, surat keterangan kematian dari Desa atau Kelurahan yang telah dilegalisir.

Selain itu, surat keterangan ahli waris dari pemerintah desa atau lurah, serta fotokopi KTP dan kartu keluarga baik milik almarhum maupun ahli waris yang telah dilegalisir.

Tambah Herman, untuk batas usia pendaftaran anggota baru KSP Kopdit Obor Mas sampai dengan usia 100 tahun. ” Ini merupakan aturan KSP Kopdit Obor Mas yang berlaku bagi semua anggota,” tutup dia.