Mangkir Masuk Kerja, Ratusan ASN Pemkot Kupang Terancam Sanksi

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyusul banyak ASN yang mangkir masuk kantor pasca liburan panjang dalam rangka hari raya Idul Fitri, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengatakan, pemerintah Kota Kupang berkewajiban melaporkan kehadiran ASN lingkup Kota Kupang kepada pemerintah pusat. “Semua kehadiran ini akan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

“Secara keseluruhan, jumlah ASN dilingkup Pemkot Kupang sebanyak 1.784 orang. Namun yang hadir dalam apel kesadaran yang digelar kemarin, Kamis (21/6/2018), yang hadir sebanyak 825 orang. Sedangkan sebanyak 959 orang absen,” kata Hermanus Man.

Hermanus mengatakan, daftar kehadiran ASN di hari pertama kerja akan dilaporkan ke pusat secara online. Absensi harus segera dimasukkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) telah menjemput semua daftar hadir di OPD, Kantor Lurah, Camat dan lainnya pada pukul 09.00 wita kemarin “Kita akan lihat nama, terlebih yang tidak hadir tanpa keterangan. Termasuk untuk PTT,” tegasnya.

Dikatakan, laporan akan dikirim oleh sekretaris daerah ke Kementerian PAN-RB. Menurutnya, pada hari pertama kerja tidak ada alasan bagi ASN dan PTT untuk tidak masuk kantor. “Kami akan kirimkan nama-nama yang tidak hadir itu ke pusat beserta alasannya, baik itu sakit, izin dan tanpa keterangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Kupang, J.L. Tokoh, di ruang kerjanya mengatakan pegawai yang tidak hadir di lingkup pemerintah Kota Kupang sementara didata dan dijemput oleh Sat Pol PP. Hasilnya akan diserahkan kepada Wali Kota Kupang untuk ditandatangani. Selanjutnya akan diserahkan ke sekda untuk dikirim ke pusat.

“Untuk pemberian sanksi bagi ASN yang tidak hadir kami masih melihat peraturan yang berlaku. Yaitu pemotongan uang kesra sebesar 25 persen. Kami juga masih melihat alasan ketidakhadiran ASN, apakah sakit, izin atau tugas di luar daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, masalah kehadiran ASN dalam apel adalah masalah kesadaran setiap ASN untuk mengikuti semua aturan yang berlaku. Pasalnya banyak juga ASN yang hadir tetapi tidak mengikuti apel. Untuk itu, sangat dibutuhkan kesadaran bagi ASN untuk mau bekerja sesuai aturan yang berlaku.