Bawaslu NTT Tingkatkan Pengawasan di Dua Kabupaten Rawan Konflik Pilkada

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Nusa Tenggara Timur (NTT) akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada di dua dari 10 kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak 2018 mendatang, yaitu Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan Timor Tengah Selatan (TTS).

10 kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak 2018, yakni Kabupaten Kupang, TTS, Alor, Rote Ndao, Nagekeo, Sikka, Ende, Sumba Tengah, Manggarai Timur dan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna sampaikan ini saat mengelar rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama insan pers dibKupang, Jumat (8/12/2017).

Menurut Jemris, dua kabupaten tersebut memiliki tingkat kerawanan berbeda dibanding kabupaten lainnya sehingga dibutuhkan perhatian khusus, karena itu pihaknya lebih fokus melakukan pengawasan saat pemilihan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud.

“Bawaslu fokus melakukan pengawasan di Sumba Barat Daya dan Timor Tengah Selatan, karena dua daerah ini tingkat kerawanannya berbeda dengan daerah lainnya di NTT,” ungkap Jemris.

Jemris menyampaikan, berdasarkan survei Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kabupaten
TTS dinyatakan memiliki peluang kerawanan dan terjadi konflik pilkada yang cukup tinggi. TTS menduduki peringkat pertama dari 10 kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak di NTT.

“Kami, awalnya mengkuatirkan SBD, tapi setelah dilakukan survei dan ditetapkan IKP, TTS berada pada peringkat pertama tingkat kerawanan,” katanya.

Dia menjelaskan, sejumlah faktor yang masuk dalam survei indeks kerawanan pemilu, yakni topografi, struktur wilayah yang luas, jumlah pemilih, dan kualitas sumber daya manusia (SDM), juga mencakup dimensi penyelenggaraan yang berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara, kontestasi, serta partisipasi pemantau pemilu dan perlindungan terhadap hak pilih yang minim.

Baca juga : Sosialisasi Panwaslu Tak Sebatas di Kota, Harus Sampai ke Akar Rumput

Jemris menambahkan, Bawaslu berharap pengawasan pemilu partisipatif yang terdiri dari semua elemen masyarakat termasuk media massa, harus mampu bekerjasama dalam melakukan optimalisasi pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa demi mewujudkan pemilu yang bersih, bebas isu SARA, politik uang, pemanfaatan fasilitas negara serta menghindari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berpolitik praktis.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa mengatakan, rujukan yang digunakan dalam pemilu partisipatif adalah Undang-undang (UU) No 1 tahun 2015 sebagaimana direvisi dalam UU No 8 dan terakhir UU No 10 tahun 2015, Pasal 131 tentang Partisipasi Pengawasan pemilu.

“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu berpedoman pada tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Pengawasan yang dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah dikeluarkan oleh KPU,” katanya.

Terkait pengawasan partisipatif, lanjut Thomas, terdapat rambu-rambu yang harus dipatuhi diantaranya, yakni tidak melakukan keberpihakan, dan harus independen.

“Demikian halnya dengan media massa, tentunya terikat pada kode etik jurnalistik yang mana harus menyajikan pemberitaan yang proporsional dan berimbang, artinya memberikan kesempatan serta porsi yang sama kepada semua pasangan calon,” ujarnya.

Dia menyampaikan, pendidikan politik menjadi hal penting untuk disosialisasikan. Terkait hal ini, bukan hanya menjadi tugas penyelenggara tetapi semua stakeholder dan termasuk partai politik diharapkan berperan aktif.

“Pendidikan politik sangat penting sehingga masyarakat pemilih menjadi rasional. Sehingga dengan demikian hasil yang didapatkan adalah pemimpin- pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya.