Novanto Diduga Berada di Bawah Perlindungan LPSK
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sikap Ketua DPR RI, Setya Novanto yang melarikan diri dari panggilan dan dari upaya paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa penjemputan paksa, diduga berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ingin men-delay (menunda) penyidikan di KPK demi memuluskan praperadilan jilid dua.
Penilaian ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Kamis (16/11/2017).
Menurut Petrus, sebagai Ketua DPR RI dan sebagai Ketua Umum Partai Golkar, sikap Novanto yang melarikan diri telah menghancur- leburkan nama baik, martabat dan harga diri Partai Golkar dan lembaga tinggi negara yaitu DPR RI. Apalagi kalau sampai KPK sampai menetapkan Novanto dalam Daftar Pencarin Orang (DPO) karena secara melawan hukum lari bersembunyi dari proses pertanggungjawaban pidana korupsi e-KTP.
“Herannya, sikap lari dari tanggung jawab ini pun didukung oleh kolega- kolega Novanto dari Partai Golkar dan PDIP,” kata Petrus.
Lebih lanjut advokat Peradi ini menyatakan, para kolega Novanto melihat tindakan melarikan diri tersebut sebagai persoalan biasa- biasa saja. Bahkan tidak ada upaya dengan penuh itikad baik membebastugaskan Novanto dari keanggotaan dan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mencopot kedudukannya sebagai Ketua DPR RI.
“Jika dalam beberapa hari ke depan Golkar tidak segera mengambil sikap untuk secara total membersihkan Novanto dari semua status keanggotaan Partai Golkar, jabatan Ketua Umum Golkar, keanggotaan di DPR dan jabatan Ketua DPR, nasib Golkar akan tamat dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019,” tandas Petrus.
Dia mengungkapkan, Partai Golkar harus bekerjasama dengan KPK untuk segera menemukan kembali Novanto dan menyerahkan kepada KPK untuk menghadapi proses hukum. Dengan demikian, secara perlahan-lahan Partai Golkar meraih kembali simpati publik. Kesalahan Partai Golkar dalam menghadapi sikap Novanto yang sering membangkangi panggilan KPK adalah elitnya memamerkan dukungan terhadap Novanto dan sekaligus menyerang KPK.
“Ini tentu tidak sehat dan tidak memberikan pendidikan politik dan hukum yang baik bagi masyarakat,” tegas Petrus.
Dia menambahkan, KPK harus segera berkoordinasi dengan LPSK. Dikuatirkan, Novanto berhasil meyakinkan LPSK bahwa dirinya sebagai korban dan berada dalam ancaman kriminalisasi. Apalagi, Novanto merupakan saksi kunci dalam mengungkap keterlibatan pelaku lain di samping perbuatannya sendiri dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Juga KPK harus cepat bertindak untuk melindungi saksi- saksi lain agar tidak menjadi korban teror selama Novanto berada dalam status buronan KPK.

