Polres Belu Periksa 5 Saksi Terkait Laporan ACT Korban Persetubuhan Anak

Bagikan Artikel ini

Laporan Yan Manek
Atambua, NTTOnlinenow.com – Polres Belu telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan keluarga ACT korban persetubuhan anak dibawah umur.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut guna mendukung laporan korban ke Polres Belu yang dibuat pada 15 Januari 2026 lalu.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan tim penyidik Satreskrim Polres Belu.

“Sejauh ini penyidik telah memeriksa 5 saksi dalam pengaduan inisial ACT tertanggal 15 Januari 2026,” ujar dia, Jumat(27/2).

Akui Eka Putra, kendala yang terjadi adalah baru ditangkapnya saudara Roy Mali yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan pengaduan ini.

“Pihak penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain dan mencari barang bukti untuk menemukan unsur pidana dari dugaan tindak pidana tersebut,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers di Mapolres Belu, Selasa (24/2/2026) malam, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Kasi Humas menyampaikan bahwa, tersangka PK diduga orang kedua yang setubuhi korban. Sementara tersangka RS orang pertama dan RM orang ketiga.

Eka Putra memaparkan, penyidikan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026. Dalam penyidikan itu terungkap terduga tiga pelaku RS (19), PK (24) dan RM (21) dijerat pasal berlapis.

​Ketiganya disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Dia menegaskan bahwa, ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat karena korbannya adalah anak di bawah umur. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan semaksimal mungkin selesaikan penanganan masalahnya.

“Kami komitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ketus Eka Putra.