Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Belu Naik ke Tahap Sidik
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Polres Belu meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana perkosaan (persetubuhan terhadap anak) ke tahap penyidikan.
Hal tersebut hasil gelar perkara yang dilaksanakan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belu, Selasa (20/1/2026).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra menyampaikan, gelar perkara dilaksanakan terhadap laporan polisi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT terkait dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar dia dalam keterangan resminya yang diterima media.
Lanjut Eka Putra, saat ini penyidik sedang melakukan pelengkapan alat bukti serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dengan inisial RM, PK dan R.
“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik memanggil dan memeriksa tiga terlapor untuk dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian perkara,” ungkap dia.
Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.

