Gelar Perkara, Polres Belu Ungkap Dua Nama Terlibat Kasus Setubuhi Anak Dibawah Umur
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belu melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana perkosaan (persetubuhan terhadap anak).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra dalam keterangan resminya yang diterima media, Selasa (20/1/2026).
Menurut dia bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 15.00 WITA, terhadap laporan polisi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT terkait dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak.
Lanjut Eka Putra, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur resmi naik ke tahap penyidikan.
Saat ini penyidik sedang melakukan pelengkapan alat bukti serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dengan inisial RM, PK dan R.
“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik memanggil dan memeriksa tiga terlapor dengan inisial RM, PK, dan R, untuk dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian perkara,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban, seorang siswi SMA berusia 16 tahun, yang diduga menjadi korban persetubuhan di sebuah kamar hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua wilayah perbatasan RI-RDTL.
Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum. Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
Polres Belu menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumannya.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban.

