Polisi Grebek Jugi BG, Tetapkan 2 Orang Tersangka
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Polres Belu menetapkan dua orang sebagai tersangka, pasca ditangkap dalam penggrebekan perjudian di Seroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua wilayah perbatasan RI-RDTL, Kamis (9/10/2025).
Dalam Konfrensi Pers Jumat (10/10/2025) di Lantai Dua Mapolres,
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengemukakan, penggrebekan aksi perjudian bola guling atas laporan dari masyarakat.
“Perjudian jenis bola guling yang digrebek tersebut terjadi di rumah duka berinisial DS, yang terletak di Seroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kamis (9/9/2025) sekira pukul 22:30 Wita,” urai dia.
Jelas Eka Putra, saat ini Satreskrim Polres Belu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan dua orang pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah meja bola guling, dua buah layar angka, satu buah lampu, satu buah tas warna hitam, uang sejumlah Rp. 1.672.500, satu buah tiang lampu, dan dua buah bola guling warna merah bercampur biru, warna transparan bercorak biru, satu botol bedak my baby, dan satu buah Water Pass.
“Ada lima orang saksi yang kita periksa. Atas keterangan saksi dan barang bukti, Satrekrim Polres Belu menetapkan dua orang masing-masing HK dan AS sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis bola guling,” tutup dia.
Lanjut Eka Putra, atas perbuatan tersebut bebernya, tersangka HK dan AS dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

