Miliki Delapan Paket Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Polisi
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang wanita berinisial AK alias A alias N atas kepemilikan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu.
Plh. Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno mengatakan, pelaku merupakan pekerja di sebuah kafe di wilayah Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Pelaku diciduk setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
“Dia ditangkap pada Rabu, 21 Maret 2018 sekitarjam 12.52 Wita, di Jalan Ir. Soekarno, Desa Nanga Labang, KecamatanBorong, Kabupaten Manggarai Timur,” katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa (27/3/2018).
Albert Neno mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya menemukan delapan paket sabu dengan total seberat 1,0887 gram.
“Kita masih dalami dari mana pelaku ini mendapatkan barang tersebut, lalu apakah barang ini mau dijual atau diedarkan kemana. Karena itu kita masih dalami lagi,” jelas Albert yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Ende itu.
AK alias A alias N pun kini menjadi warga baru tahanan DirresNarkoba Polda NTT. Atas kepemilikan sabu tersebut, AK dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun bui, dan paling lama 12 tahun.