Barantin Musnahkan MP HPHK, HPIK dan OPTK di Belu Perbatasan RI-RDTL

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua, NTTOnlinenow.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur memusnahkan sebanyak 887 kilo gram media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemusnahan berlangsung di Laboratorium Badan Karantina Satuan Pelayanan PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL dengan dilakukan dengan cara dibakar di dalam insinerator,
Rabu (5/3/2025).

Deputi Karantina Hewan, Sriyanto mengatakan, pemusnahan media pembawa Karantina dalam rangka mencegah masuk, keluar dan tersebarnya HPHK, HPIK dan OPTK dari komoditas impor yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal yang dibawa melintasi PLBN perbatasan antara Timor Leste dengan Indonesia.

Jelas dia, media pembawa wajib periksa Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dari negara Timor Leste sebanyak 887 kilo gram yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah sehingga tidak dapat dipastikan keamanan kesehatannya dan dimusnahkan.

“Tentunya ini semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita nomor 16 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” sebut Sriyanto.

Menurut dia, pemusnahan 887 kilogram hama penyakit ini terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan serta tidak dilengkapi dengan dokumen lainnya. Dari laporan panitia, petugas telah memberikan waktu untuk melengkapi dokumen yang di persyaratkan.

“Kalau tidak dilengkapi maka kita akan lakukan penolakan dan apabila yang bersangkutan tidak bisa penuhi penolakan maka kita lakukan tindakan pemusnahan,” kata Sriyanto.

“Jadi, penyebaran penyakit tidak mengenal volume dan sangat berpotensi membawa penyakit manakala orang hanya membawa barangnya setengah bahkan satu kilo,” sambung dia.

Dikatakan, dari pemusnahan ini, peluang masuknya penyakit terutama PMK ke wilayah propinsi NTT ini tentunya akan berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat sebesar Rp 17 miliar akan meningkat anggaran pemerintah dalam proses pengendalian dan rehabilitasi sebesar kurang lebih sekitar Rp 723 miliar dengan populasi ternak yang kita totalkan di NTT ini kurang lebih Rp 4.542.612.

Tambah dia, pemusnahan dengan menggunakan standar yang telah kita kita klik hampir seluruh di beberapa UPT kita sudah sama standar sehingga kita bisa memastikan nanti setelah kita lakukan maka tidak ada satupun organisme yang hidup.

Deputi Sriyanto menyampaikan terima kasih kepada pemilik barang yang telah kooperatif dalam menjalankan kepatuhan terhadap aturan Karantina sehingga bersedia mempercayakan pelaksanaan tindakan pemusatan kepada karantina.

“Kami sarankan agar ke depan masyarakat dalam melakukan melintas wajib periksakan terutama di Wini dan Napan serta pintu pemasukan dan pengeluaran lainnya di wilayah UPT barangnya harus sudah memiliki sertifikat Karantina dari negara asal dan melaporkan kepada pejabat Karantina,” pesan dia.

Diharapkan, semoga kegiatan kolaborasi antar instansi terkait dapat terus ditingkatkan dan dapat semakin menunjukkan kontribusi nyata dalam mewujudkan Badan Karantina Indonesia yang kuat, kompeten, unggul, amanat dan tangguh serta mendukung program pemerintah dalam upaya penciptaan swasembada pangan di negara kita.

Hadir dalam acara pemusnahan tersebut dihadiri, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Kepala Balai Besar Tumbuhan Hewan Bali, Plt. Kepala BKHIT NTT, Dansatgas Yonif 741/GN, Pejabat mewakili Administrator PLBN Mota’ain, Pejabat mewakili Pimpinan CIQ, Kapospol Mota’ain, Pegawai Karantina Kesehatan, Danposal Atapupu, Anggota DPRD Belu serta tamu undangan lainnya.