Imigrasi Atambua Deportasi Tiga WNA Asal Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu mendeportasi tiga warga negara Timor Leste melalui pintu PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, perbatasan RI-RDTL, Rabu (20/3/2024).

Ketiganya masuk ke wilayah Indonesia sejak tanggal 18 Desember 2023 lalu tanpa dokumen resmi danmenetap di Lakafehan, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak. Berdasarkan dari laporan intelijen yang diterima, petugas Imigrasi langsung lakukan penindakan mengamankan ketiganya pada 19 Maret 2024 kemarin.

Dalam releasenya, Kepala Imigrasi Atambua, Indra Maulana menyampaikan, tiga warga asing terdiri dari seorang Ibu rumah tangga berinisial MR (21) bersama kedua anaknya, seorang putri berinisial MR (4) dan seorang putra berinisial AR (3) dideportasi lantaran masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

Dia menjelaskan, sesuai pengakuan MR, awalnya Pada tanggal 18 Desember 2023 dirinya secara sadar masuk ke Indonesia bersama kedua orang anaknya dengan tidak menggunakan dokumen atau masuk secara illegal.

Lanjut Maulana, tujuan masuk ke Indonesia untuk merayakan natal bersama keluarga di L
akafehan. Sering berjalannya waktu, selama 3 bulan bersama kedua anaknya menetap di Lakafehan bersama kerabatnya.

“Hal itu diketahui oleh pihak keamanan setempat, maka pada tanggal 19 Maret 2024, ketiga WN Timor Leste dijemput oleh Satuan Intelkam Polres Belu dan diserahkan ke Staf Inteldakim Kanim Atambua untuk diperiksa lebih lanjut,” sebut dia.

Akibat dari kelalaian itu MR terbukti melanggar Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dimana ia dan kedua anaknya dengan sadar, sengaja masuk ke Wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan selama 6 bulan yang dimana dalam kurun waktu tersebut mereka tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia,” ujar Maulana.

Diutarakan, proses pendeportasian dilakukan oleh petugas Imigrasi dari seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan didampingi oleh Supervisor Imigrasi PLBN Mota’ain. Setelah itu dilakukan penyerahan ketiganya kepada petugas Imigrasi Timor Leste yang berada di Batugede.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Timor Leste di Batugede, kita langsung pulangkan ketiganya melalui PLBN Mota’ain,” tutup Maulana.