Polisi Tangkap dua Pencuri di Toko LHB Atambua
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resor (Polres) Belu berhasil menangkap dua pelaku pencurian alat mobil di dalam toko LHB, Kelurahan Atambua, Kecamatan Kota, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Kedua pelaku bernama Wili warga Ainiba, Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak dan Man warga Tubakioan, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan saat ini telah ditahan di tahanan Mapolres Belu.
Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasat Reskrim IPTU Djafar Alkatiri dalam press release yang diterima media, Sabtu (2/3/2024) mengatakan, kasus pencurian barang berupa alat injektor mobil colt disel terjadi pada 21 Februari lalu.
Lanjut Djafar, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan datangi lokasi kejadian. Kemudian memeriksa pelapor atas nama Vincentius JAP alias Vinsen dan dua saksi bernama Hen serta Abere.
Dikisahkan, sesuai kronologis, pelaku pergi ke Toko LHB untuk mencari barang berupa Injektor Mobil Colt Disel dan bertemu dengan pelaku yang merupakan karyawan toko LHB.
Kedua pelaku, selanjutnya merencanakan untuk melakukan pencurian dengan mengambil barang kepunyaan orang lain yang mana harga barang yang dijual tersebut sebesar Rp. 17.500.000.
“Kemudian barangnya itu dibawa lalu dijual ke orang lain dan mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian tersebut. Atas kejadian tersebut korban pemilik toko langsung melaporkan ke Polres Belu,” ujar dia.
Lanjut Djafar, dari laporan tersebut dan hasil pengembangan para saksi, pada tanggal 27 Februari kita melakukan tindakan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka kemudian melakukan pemeriksaan.
“Terhadap kedua tersangka sudah ditahan. Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang dia.
Tambah Djafar, selain menangkap keduanya, anggota Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 9.200.000, satu unit Hp merk Iphone milik tersangka.
Kemudian, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia, warna putih, satu unit Hp merk Vivo milik tersangka 2 dan bukti rekaman CCTV.

