Sebanyak 4.662 Petugas KPPS Direkrut KPU Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu sampaikan hasil pengumuman perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di wilayah Belu perbatasan RI-RDTL.
Menurut Komisioner KPU Belu, Herlince Asa, sejak pembukaan pendaftaran tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 lalu, terdapat sebanyak 5.190 orang peserta yang mendaftar. Lalu pengumuman hasil seleksi tanggal 29 hingga 30 Desember.
Lanjut dia, tahap selanjutnya akan dilakukan penetapan Anggota KPPS pada tanggal 24 Januari 2024 kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pada tanggal 25 Januari 2024 mendatang.
“Kita tidak memperpanjang masa pendaftaran KPPS, sebab dari 666 TPS semuanya sudah terisi dan tidak ada kendala,” ungkap Herlince, Minggu (21/1).
Dikatakan, dari jumlah 666 TPS yang ada di Kabupaten Belu masing-masing membutuhkan tujuh (7) orang petugas KPPS yang akan bekerja selama satu bulan.
“Petugas KPPS ini akan kerja selama sebulan mulai tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024. Untuk honor Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan anggota sebesar Rp 1,1 juta,” terang dia.
Sesuai syarat rekrutmen petugas KPPS yakni, tercatat sebagai WNI, berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun, punya KTP di wilayah kerja KPPS, surat kesehatan dan pendidikan minimal SMA/sederajat.
Adapun jumlah petugas KPPS yang direkrut dari 12 Kecamatan se-Kabupaten Belu antara lain : Kota Atambua 595 petugas, Atambua Barat 469 petugas, Atambua Selatan 518 petugas, Kakuluk Mesak 511 petugas, Lamaknen Selatan 203 petugas, Lamaknen 294 petugas, Raihat 336 petugas, Lasiolat 161 petugas, Tasifeto Timur 546 petugas, Tasifeto Barat 532 petugas, Nanaet Duabesi 119 petugas dan Raimanuk 378 petugas.