Hasil Temuan Proyek Sungai Liakai Rp.184 Juta, Kejari Belu ; Kita Sudah Terima Surat Bukti Penyetoran ke Kas Daerah

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menyerahkan hasil temuan penyelidikan kasus proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Kajari Belu, Samiaji Zakaria melalui Kasi Pidsus, Shelter F. Wairata menyampaikan,
pihaknya telah melakukan pemeriksaan penyelidikan bersama ahli Poltek di lokasi proyek dan hasil yang didapat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp.184.000.000, karena ada item pekerjaan yang tidak maximal.

Jelas dia, ada kelebihan bayar terhadap beberapa item. Contohnya ada batu sama tiang pancang yang harusnya kedalaman dua meter, tapi hanya satu setengah meter. Hal itu dikarenakan kondisi alam, dimana batu alam dalam tanah yang sebabkan tiang pancangnya mentok.

“Supaya jangan sampai mengada-ngada nilai, kita turun dengan PPK, Panitia dan Tim Teknis ke lokasi dan hasilnya ada kelebihan bayar, jadi kita belum bicara sampai di kerugian negara karena masih dalam penyelidikan. Hasil hitungan Poltek itu ada kelebihan bayar sebesar Rp.184 juta,” terang Shalter, Kamis (7/12/2023).

Diutarakan bahwa, pihaknya mengacu pada MoU Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Polri nomor 100.4.7/437/SJ dan nomor 1 tahun 2023, dan MK/1/I tahun 2023 tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Lanjut Shalter, pengembalian uang hasil temuan tersebut tidak melalui Kejari, karena sesuai mekanisme pihaknya langsung serahkan ke APIP. Apabila APIP tidak tindaklanjuti dalam 60 hari baru kita ambil alih, ternyata setelah itu 3 hari kemudian diserahkan pihak perusahaan.

“Sehingga kita serahkan ke Inspektorat Belu sekitar tanggal 20 Oktober dan tiga hari kemudian kita dapat tembusan surat bukti penyetoran ke kas daerah sebesar Rp.184 juta oleh CV. Taman Sari selaku pelaksana proyek yang juga pemilik perusahaan sendiri,” terang dia

Sementara itu, untuk pekerjaan paket yang lain, pihaknya belum melakukan pemeriksaan penyelidikan maupun lain-lainnya. Karena, selain kendala kekurangan personil dan memasuki tahun politik instruksi dari pusat sementara pihaknya tidak lakukan pemeriksaan. “Masyarakat tidak usah takut, karena daluwarsa korupsi itu selama 18 tahun,” ucap Shalter.

Ditambahkan, selain itu bersamaan pihaknya kembalikan dana desa Saenama, Kabupaten Malaka dan tindak lanjut akan sidang TGR dengan kerugian 300 jutaan. Dalam proses penyelidikan dikembalikan Rp.120 juta, sisanya Rp.180 kembalikan ke APIP. “Apabila tidak kembalikan, maka kita akan tindak lanjut,” pungkas Shalter.

Diketahui, pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Liakai, Desa Leowalu perbatasan RI-RDTL senilai Rp.5.067.955.204 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu tahun 2022. Tidak saja itu terdapat juga 3 paket proyek serupa di Desa Bauho, Dualaus dan Kenebibi.