AJI Kupang Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Kabupaten Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengecam tindak kekerasan jurnalis di Kabupaten Belu oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab terkait pemberitaan maraknya kasus perjudian.
Dikatakan, bila merasa keberatan dengan pemberitaan bisa menggunakan hak jawab tidak perlu menggunakan cara-cara kekerasan.
“Kata-kata diselesaikan dengan kata-kata bukan dengan kekerasan. Kita minta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang,” kata Ketua AJI Kupang Djemi Amnifu saat dihubungi media, Selasa (28/11/2023).
Sebagai pilar keempat demokrasi di negara ini, pers memiliki fungsi bukan hanya memberikan informasi kepada publik namun juga sebagai media pendidikan dan hiburan. Dan yang paling utama adalah menjalankan fungsi kontrol terhadap berbagai pelanggaran termasuk dugaan kasus judi.
“Silahkan, gunakan hak jawab bukan menggunakan kekerasan. Kita minta kasus ini diusut tuntas,” tegas Djemy.
Diketahui, oknum warga tak bertanggungjawab melakukan pengancaman terhadap sejumlah awak media di perbatasan Belu pasca pemberitaan terkait maraknya perjudian di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

