DPRD Belu dan Disnakertrans Akan Konsultasi ke Provinsi Terkait Korban TKI
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Belu, dan KPTKI Belu akan konsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan BP3TKI Provinsi, Kamis (9/1/2020) besok.
Demikian kesimpulan dalam pertemuan bersama Wakil Ketua II DPRD Belu, Ketua Komisi II, Kadis Nakertrans Belu, KPTKI Belu dan keluarga korban TKI Yanuarius Bruno Kehi asal Mandeu dihadiri beberapa anggota Dewan di ruang kerja Wakil Ketua II, Rabu (8/1/2020).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Belu, konsultasi tersebut terkait dengan aspirasi orang tua dan keluarga korban TKI Yanuarius Bruno Kehi. Ada ketidakpusan dari orang tua dan keluarga korban dengan jahitan pada jenazah dimana indikasi kuat organ tubuh korban diambil.
“Agenda kita besok konsultasi dengan Disnakertrans Provinsi dan BP3TKI terkait keraguan keluarga yang pertanyakan kondisi jenazah korban yang dijahit, dimana keluarga menduga ada yang tidak benar seperti kejadian lain diduga organ tubuh diambil,” ujar dia.
Theo meminta kepada keluarga korban TKI untuk bersabar sambil menunggu hasil konsultasi yang mana keluarga menginginkan agar jenazah korban diotopsi untuk memastikan keraguan keluarga atas jahitan pada tubuh korban.
“Jawaban dari konsultasi seperti apa akan kami sampaikan kembali ke keluarga. Harapan keluarga untuk pastikan status jahitan pada tubuh korban dibelah apakah diambil organ atau hanya melihat saja,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu Kadis Nakertrans Belu, Laurentius Kiik Nahak menuturkan bahwa pihaknya mempunyai tupoksi yakni mengurus TKI yang legal, dan kalau legal pasti kedutaan besar yang ada di negera tempat bekerja melindungi.
Terkait dengan korban TKI asal Mandeu yang meninggal beberapa waktu lalu pihaknya akan mempelajari dokumen korban. Sebab kontrak kerja TKI dengan perusahaan hanya dua tahun, apabila lebih maka itu illegal.
“Kontrak kerja hanya dua tahun, lebih dari itu illegal, dan untuk perpanjang kontrak kerja warga TKI harus kembali ke daerah. Kalau dokumen komplit kami tanggunganjawab, kami dampingi sampai selesai hak-haknya akan diterima,” urai Nahak.
Ditambahkan, saat ini cukup banyak warga Belu yang bekerja sebagai TKI illegal di negara Malaysia dan negara tetangga lainnya. Dinas coba diskusikan dengan Pemerintah Daerah sehingga bisa ke negara TKI bekerja.
Hal itu bertujuan untuk mengumpulkan para TKI illegal dan diproses agar legal kemudian masukan ke perusahaan sehingga status mereka bekerja legal dan dilindungi hukum.
Cyrpi Temu selaku Wakil Ketua II DPRD Belu menyampaikan usulan Dinas diterima dan dicatat untuk dibahas lebih lanjut, sebab usulan itu penting dalam mengantisipasi masalah sehingga TKI bekerja dengan aman dan dilindung.
“Hal baik legalkan yang illegal dan mau tidak mau harus kita lakukan agar tidak ada lagi TKI Belu yang jadi korban. Hal ini akan kami bahas bersama pimpinan tertinggi dan akan jadikan agenda kerja dewan,” kata Temu.