JPU Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU ke Pengadilan Tipikor
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlineniw.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2021 -2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Pelimpahan berkas oleh JPU Kejari TTU yang berlangsung pada Kamis, 23 November 2023 sekira pukul 15.00 Wita diterima langsung oleh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang, Nikson Koen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H menyampaikan hal tersebut melalui Kasie Pidsus Andrew Purwanto Keya, selalu penuntut Umum.
Selain pelimpahan surat dakwaan, jelas Andrew, penuntut umum juga melimpah berkas perkara atas nama masing – masing Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tersebut sebanyak 504 item.
“Proses pelimpahan berkas perkara dan Tersangka ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 atas nama terdakwa Yosefina Lake dan Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 Atas nama terdakwa Florensia Neonbeni”, ungkap Andrew.
Lanjutnya menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan Tersangka ini juga dilakukan Penuntut Umum terhadap Surat Dakwaan atas nama Yosefina Lake selaku Kepala BPBD Kabupaten TTU Tahun 2021 hingga tahun 2022 dan Surat Dakwaan atas nama Florensia Neonbeni yang pada Tahun 2021 menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan dan juga selaku PPK untuk pengelolaan Dana DSP dari BNPB Pusat.
Selanjutnya pada tahun 2022 Florensia Neonbeni selaku Bendahara pengeluaran.
Pasca melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kupang, kata Andre, Jaksa Penuntut Umum akan menanti penetapan Majelis Hakim jadwal sidang untuk perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa, kerugian keuangan negara dalam dalam Dakwaan Penuntut Umum pada perkara pengelolaan Keuangan BPBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp. 1.017.908.748,76.
Foto : Penyerahan Berkas Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD TTU ke Pengadilan Tipikor

