Mantan Kabid PNF PKO Timor Tengah Utara Sebut Kades Manikin Tidak Ikut Ujian Akhir. Ijasahnya Hasil Proses Yang Salah

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Mantan Kabid Bina Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), Agustinus Silab angkat bicara terkait dugaan Ijasah Palsu Kepala Desa Manikin, Yohanes Ninu.

Kepada Wartawan, Agustinus menyampaikan terkait kasus tersebut dirinya sudah diambil keterangan oleh Aparat Penegak Hukum di Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU).

Keterangan yang diberikannya kepada penyidik menyangkut Mekanisme, Prosedur dan Pelaksanaan untuk memiliki ijasah Paket baik itu paket A, B dan C.

“Seorang peserta paket harus mengikuti prosedur untuk paket A, B dan C”, kata Agustinus.

Dijelaskannya, paket A, setara Sekolah Dasar (SD). Maka prosedurnya harus mengikuti proses pembelajaran kurang lebih 6 bulan, kalau putus sekolah. Jika tidak putus sekolah, maka mengikuti proses pembelajaran sama seperti pendidikan formal tetapi tidak kontinu. Tergantung dari jadwal pertemuan yang dibuat, untuk Paket A,B dan C.

Kelanjutan dari proses itu, lanjutnya para peserta harus mengikuti tahapan ujian semester di masing – masing Lembaga Satuan Penyelenggara yang namanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan mengikuti ujian semester untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional.

“Permasalahan di desa Manikin sudah masuk dalam regulasi. Proses penyelenggaraan Ujian itu namanya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Tapi mereka harus selesai ujian semester dulu. Sehingga dari ujian semester itu nanti mereka ditetapkan sebagai Daftar Nominal Tetap (DNT)”, kata Agustinus.

Sedangkan perekrutan Paket A, B dan C untuk mengikuti penyelenggaraan program kesetaraan itu, tambah Agustinus dari masing – masing Lembaga yang merekrut para peserta.

“Pengajuannya didasari atas pengajuan proposal karena itu berkaitan dengan anggaran juga”, ujar Agustinus.

Yang mana mereka masukan proposal dengan daftar nama – nama peserta baru dialokasikan anggaran. Dan itu masih disebut Daftar Nominal Sementara (DNS).

Ditegaskannya, terhadap persoalan di desa Manikin, terhadap prosesnya sudah sangat salah. Terhadap pelaksanaannya saja yang bersangkutan (Kades YN) tidak ikut.

“Secara de fakto yang bersangkutan tidak ada. Penyelenggaraan program paket C dilakukan oleh PKBM Nuri di kampung sendiri, jadi saya tahu persis”, tegas Agustinus.

Hasil monitoringnya, ketika pelaksanaan UNBK itu, kurang lebih dari persyaratan nominal sementara, hanya dua orang saja yang ikut. Yang lainnya tidak ikut termasuk YN.

Sehingga berdasarkan keterangannya di kantor polisi, ia ditunjukkan ijasah milik YN oleh anggota Kasat Serse.

“Terhadap penulisan ijasah saja tidak sesuai Juknis”, tandas Agustinus

Dijelaskannya, penulisan dalam ijasah harus menggunakan huruf capital. (Huruf besar).

“Sedangkan untuk tanda tangan yang bersangkutan juga salah. Untuk penggunaan cap, mereka menggunakan cap dinas juga salah. Cap itu, yang ada di ijasah dinas PPO”, jelas Agustinus.

Cap di ijasah YN, katanya berlaku di tahun 2017 ke bawah. Sedangkan penyelenggaraan paket yang keluarkan ijasah YN di tahun 2019.

“Kalau dia menggunakan cap ini berarti pemberlakuan program ini di tahun 2017 ke bawah sedangkan penyelenggaraan di tahun 2019. Kalau 2019 itu, dinasnya Dinas Kepemudaan dan Olah Raga jadi singkatan dalam kolom itu, Dinas PKO. Berlanjut tahun 2022 baru Dinas pendidikan pecah lagi, Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Dinas Pemuda dan Olah raga. Itu terjadi di tahun 2022, 2023”, ungkap Agustinus.

Dikatakannya berulang, berdasarkan prosedur, ijasah YN tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur sampai dengan pelaksanaan.

“Lantaran di tahun 2019 sudah diperhadapkan regulasinya, jadi setiap satuan lembaga itu belum memiliki akreditasi maka tidak wajib untuk tanda tangan ijasah. Penandatanganan ijasah itu hanya PKBM yang sudah terakreditasi”, kata Agustinus.

Dalam pelaksanaannya, lanjutnya mereka nunut di PKBM Feotmese yang sudah terakreditasi. Namun, ijasah YN justru ditandatangani Agustinus Yosiano Bria selaku Ketua PKBM Nuri padahal diketahui PKBM Nuri belum terakreditasi.

Disebutkan sumber terpercaya menyoali PKBM Nuri yang dalam pelaksanaan ujian dititip lewat PKBM Feotmese, pernah dibantah Gregorius Klau.

“Ketua PKBM Feotmese, Gregorius Klau sudah membantah, pelaksanaan ujian tidak pernah dititip ke dia. Ketua PKBM Nuri, Agustinus Yosiano Bria juga disebutkan telah memasukkan daftar nominatif ujian yang ada tercantum nama dan nilai ujian. Namun ketika polisi memanggil orang – orang yang namanya tertera dalam daftar, mereka membantah bahwa mereka tidak pernah ikut ujian. Daftar nama mereka saja mereka tidak tahu. Dari situ saja dokumen Dapodik itu nyata – nyata dipalsukan Ketua PKBM Nuri, Agustinus Yosiano Bria”, beber salah satu pelapor Antonius Lorens Meol.

Sebelumnya diberitakan, 8 Saksi Kasus dugaan Ijasah Palsu Kepala Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), meminta polisi segera usut bukti daftar hadir dan hasil ujian dalam daftar nilai yang diperoleh.

Pasalnya, ke – 8 Saksi merasa tidak pernah menikuti Ujian Akhir Semester tapi tiba – tiba nama mereka terekap dalam daftar hadir sebagai peserta ujian bahkan mendapat nilai.

“Delapan saksi peserta ujian yang dipanggil berdasarkan daftar nominatif yang mana ada juga nilai ujiannya, mempertanyakan keabsahan daftar nama tersebut”, ujar Antonius Lorens Meol, salah satu pelapor dugaan Ijasah Palsu Kades Manikin, YN.

Para Saksi merasa heran, lantaran mereka tidak pernah mengikuti ujian Akhir Semester di SMEA katolik Kefamenanu, tetapi malah mendapat nilai akhir ujian.

“Kami tidak ikut ujian, tapi nama kami masuk dalam daftar hadir. Lebih aneh lagi kami semua mendapat nilai di dalam daftar”, heran Antonius Meol.

Sehingga, para saksi didukung sebagian warga desa Manikin meminta agar pihak berwajib yang sementara menangani Laporan Dugaan Ijasah Palsu, YN untuk mengusut tuntas asal usul daftar hadir dan daftar nilai ujian yang diperoleh para Saksi.

“Kami tidak ikut ujian, tapi nama kami masuk dalam daftar hadir. Lebih aneh lagi kami semua mendapat nilai di dalam daftar”, heran Antonius Meol.