Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Fatusene Resmi Dilimpahkan ke JPU Kejari TTU. Kerugian Negara Capai Rp400 Juta Lebih

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Fatusene Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lbila, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) S. Hendrik Tiip, S.H menyampaikan hal tersebut kepada awak media melalui Keterangan Pers, Selasa 31 Oktober 2023.

Pelimpahan Tersangka, Dionisius Taus mantan kades Fatusene serta Barang Bukti (BB) jelas Hendrik, diterima Bosman M. R. Sinaga selaku JPU.

“Hari ini Selasa tanggal 31 Oktober 2023, pukul 14.00 Wita Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri TTU melakukan penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU atas nama tersangka Dionisius Taus selaku mantan Kepala Desa Fatusene. kami lakukan penyerahan tahap II karena Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada Senin, 30 Oktober 2023.”, kata Hendrik.

Terhadap Tersangka Dionisius Taus, lanjutnya dilakukan penahanan lanjutan (tingkat Penuntutan) selama 20 hari di Rutan Kefamenanu sampai tanggal 19 November 2023.

Dalam Perkara ini, Hendrik Tiip menbeberkan Tersangka Dionisius Taus disangkakan oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling Lama 20 Tahun pidana Penjara serta kerugian keuangan negara sebesar Rp.453.058.301,24.

“JPU akan upayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang”, kata Hendrik mengakhiri keterangan Persnya.

Foto : JPU Kejari TTU, saat menerima pelimpahan berkas perkara korupsi Dana Desa Fatusene, Selasa (31/10/2023).