Empat Terdakwa Penganiaya anak Mantan Bupati TTU Divonis 4 Bulan Penjara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, menjatuhkan vonis kepada empat Terdakwa penganiayaan anak – anak mantan Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes – Kristiana Muki.
Keempat Terdakwa yang diketahui adalah saudara kandung Kristiana Muki dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan.
Keempat Terdakwa dimaksud yakni, Hermannoldus Muki alias Herman, Yosef Muki alias Ose, Willyfridus Muki alias Fridus dan Petrus Muki alias Petrus.
“Mengadili menyatakan Terdakwa Herman Muki, Ose Muki, Fridus Muki dan Petrus Muki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata Ketua Majelis Hakim, Charni Wati Ratu Mana, S.H, M.H dalam putusannya, Selasa (24/10/2023).
Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing – masing selama empat bulan dikurangi masa penahanan”, ujar KMH.
Atas vonis tersebut, Keempat Terdakwa bersama Penasihat Hukumnya dan JPU Kejari TTU, mengatakan menerima putusan Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin Hakim Charni Wati Ratu Mana, SH, MH, bersama dua hakim anggota lainnya, Eka Rizky Permana SH, MH dan Pahala Yudha Anugraha, SH berjalan aman dan tertib.
Pantauan wartawan usai sidang, nampak Irna Muki saudara kandung para Terdakwa memegang HP sambil merekam situasi di luar ruang sidang sambil tertawa. Dua saudara kandungnya direkam saat hendak menuju kamar kecil. Aksi perekaman oleh Irna Muki diketahui dua saudaranya itu dan ditegur dengan kalimat, “Kau itu sudah penyakitan, kau sudah sakit tidak usah menghina orang”, ungkap salah satu Terdakwa, Fridus Muki.
Sementara Terdakwa lainnya berkesempatan bertemu istri, anak – anak dan keluarga besarnya yang setia menjenguk dan mengikuti jalannya persidangan.
“Sebentar lagi kita sudah bebas, nanti kita bisa bersama – sama pergi bakar lilin ke kuburan orang tua kita”, kata para Terdakwa dengan lega sambil memeluk keluarganya masing – masing.
Foto : Pertemuan salah satu Terdakwa, Willyfridus Muki dan istrinya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa (24/10/2023).

