Kanitres Polsek Biboki Utara Minta Maaf dan Kembalikan Uang Penangguhan Penahanan Rp1,5 Juta ke Keluarga Terdakwa

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, dalam sidang pemeriksaan Korban dan Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rabu lalu, 4 Oktober 2023 memerintahkan Korban dan Terdakwa untuk meminta kembali uang sebesar Rp1,5 juta dari oknum polisi di Kepolisian Sektor Biboki Utara (Biut).

Uang tersebut, berdasarkan keterangan Korban dan Terdakwa merupakan uang Penangguhan Penahanan Terdakwa tas permintaan oknum polisi, Vinsensius Thaumaet alias Vinsen.

Kenyataannya, Terdakwa Vinsen tetap ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kefamenanu.

Atas perintah Hakim pada Pengadilan Negeri Kefamenanu, akhirnya keluarga Terdakwa mendatangi Polsek Biboki Utara untuk meminta kembali uang yang disebut pihak Polsek Biboki Utara sebagai jaminan Penangguhan Penahanan yang pernah diserahkan keluarga besar Korban dan Terdakwa sekaligus meminta Surat Perdamaian dari Polsek Biboki Utara.

Pihak Polsek Biboki Utara, akhirnya pada Selasa, 10 Oktober 2023 melakukan pengembalian uang Penangguhan Penahanan kepada keluarga Terdakwa Vinsen.

Penasihat Hukum Terdakwa, Silverius Rivandi Baria, S.H dari Posbakum Pengadilan Negeri Kefamenanu, membenarkan hal tersebut.

Katanya, Tersangka diwakili keluarga dan orang tuanya telah menerima kembali uang yang pernah diserahkan keluarga Terdakwa sebesar Rp1,5 juta kepada Kanitres Polsek Biboki Utara, Bripka BLN.

“Hari ini, Selasa tanggal 10 Oktober 2023 telah dilakukan pengembalian uang Tersangka, Vinsensius Thaumaet yang pernah diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Biboki Utara, pada Selasa 13 Juni 2023 lalu sebesar Rp1,5 juta”, jelas Rivandi Baria.

Sambungnya, pengembalian uang oleh Kanitres tersebut diterima kembali oleh Thimoteus Fahik disaksikan orang tua Tersangka, Oktovianus Thaumaet.

Lebih lanjut dijelaskan Rivandi Baria, pengembalian uang jaminan penangguhan penahanan tersebut, terkait masalah penganiayaan yang di laporkan pada tanggal 25 Mei 2023 dengan Nomor Laporan Polisi : LP/22/V/2023/SPKT/Polsek Biboki Utara/Polres TTU/Polda NTT.

Pengembalian uang jaminan penangguhan penahanan itu, disertakan dengan Berita Acara Penerimaan. Mirisnya, kata Rivandi Baria meskipun dalam Berita Acara disebut sebagai uang jaminan penangguhan penahanan namun sebelumnya tidak tertuang dalam Berita Acara waktu Penyerahan uang. Dan tiba – tiba sudah dibuat Berita Acara untuk pengembalian uang jaminan Penangguhan Penahanan.

“Penyerahan kembali uang jaminan penangguhan penahanan itu juga, diikuti dengan permintaan maaf dari Kanit Reskrim Polsek Biboki Utara kepada pihak penerima uang”, pungkas Rivandi Baria.

Sebelumnya diberitakan,
Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda mendengar keterangan Saksi dan Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, mengungkap fakta adanya dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum polisi.

Dugaan tindak pidana pemerasan itu diungkap korban KDRT, Yasinta Maria Fridsiana Amfotis Alias frid dan Terdakwa, Vinsensius Thaumaet alias Vinsen melalui keterangan yang diberikan dalam ruang sidang PN Kefamenanu, Rabu, 4 Oktober 2023.

Kepada Hakim Ketua, Pahala Yudha Anugraha, S.H dan dua Hakim Anggota lainnya, Arvan Asady Putra Pratama, S.H, M.Kn dan Muhammad N. Jarmoko,S.H, M.H, Korban dan Terdakwa mengaku kasusnya bisa sampai ke meja Hijau lantaran dari pihak mereka tidak mampu memberi uang ke oknum polisi, sehingga berkas perkaranya tidak jadi dicabut dan kasusnya dilanjutkan.

“Yang sebenarnya, kami sudah berdamai di Polsek. Hanya saja, polisi minta uang Rp1,5 juta dan Surat Perdamaian sudah dikasih tapi hanya Penangguhan Penahanan.
Tapi setelah itu kami diminta tambah uang dengan nilai yang sama, Rp1,5 juta untuk cabut berkas dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kata pak polisi itu. Keluarga tidak kasih makanya saya lanjut masuk Rutan Kefamenanu”, kata Terdakwa Vinsen.

Keterangan Terdakwa juga dibenarkan Korban dalam persidangan.

“Uang itu keluarga besar kami yang kasih. Waktu itu kasih Rp1,5 juta ke oknum polisi”, kata Korban.

Ditanyai Hakim uang tersebut diserahkan ke siapa, Korban pun mengaku uangnya diserahkan keluarga besar ke oknum polisi BLN.

Sepengetahuan Korban dan Terdakwa, jelas mereka kepada Majelis Hakim, oknum polisi itu menjabat sebagai Kanitres Polsek Biboki Utara.

“Keluarga besar kasih langsung uang dengan tempat sirih di Polsek Biboki Utara”, ungkap korban di depan Majelis Hakim.

Setelah itu, lanjutnya oknum polisi yang sama minta tambah uang sebesar Rp1,5 juta. Janjinya mau cabut berkas Perkara karena sudah sampai di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

“Karena kami tidak kasih uang permintaan kedua, makanya diproses lanjut oleh oknum polisi, Bripka BLN”, kata Korban dan Terdakwa.

Berdasarkan keterangan Korban dan Terdakwa, Hakim minta untuk keduanya menemui oknum polisi, Bripka BLN dan meminta kembali uang mereka.

“Korban dan Terdakwa agar kembali ke oknum polisi itu dan minta kembali uang kalian”, tegas Hakim.

Hakim juga meminta agar keduanya membawa Surat Perdamaian.

“Minta juga dengan Surat Perdamaian dari Polsek Biboki Utara”, tandas Hakim.

Sayangnya, Surat Perdamaian dari Polsek Biboki Utara tidak diperoleh keluarga, dan orang tua Terdakwa.

“Mewakili Terdakwa, bapak Thimoteus Fahik dan saksi Oktovianus Thaumaet hanya menerima pengembalian uang sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan Surat Perdamaian yang diminta Hakim tidak diperoleh”, pungkas Rivandi Baria.

Foto : Berita Acara Pengembalian Uang Jaminan Penangguhan Penahanan ke Keluarga Terdakwa.