Tanpa Dihadiri Saksi A De Charge, Sidang Perkara Penganiayaan Dengan Empat Terdakwa ‘Muki Bersaudara’ Tetap Berlanjut

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang lanjutan empat Terdakwa Muki bersaudara dalam kasus penganiayaan terhadap anak – anak mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raimundus Sau Fernandes – Kristiana Muki alias Irna (Saksi) tetap berjalan tanpa kehadiran saksi A De Charge.

Penasihat Hukum Terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Kefamenanu, Silverius Rivandi Baria, S.H dalam sidang yang digelar Selasa, 26 September 2023 mengatakan saksi A De Charge tidak bersedia hadir memberi keterangan dalam sidang namun melihat kejadian yang sebenarnya.

“Waktu itu dia memang ada di TKP, sudah dihubungi untuk bersaksi namun tidak bersedia memberi keterangan di persidangan”, ungkap Rivandi Baria setelah Ketua Majelis Hakim, Charni Wati Ratu Mana, S.H, M.H memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak para Terdakwa.

Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari keempat Terdakwa ‘Muki bersaudara’, Hermanoldus Muki alias Herman (Terdakwa I), Yosef Muki alias Ose (Terdakwa II), Willyfridus Muki alias Fridus (Terdakwa III) dan Petrus Muki alias Petrus (Terdakwa IV).

Dalam perkara ini, empat bersaudara kandung, Herman, Ose, Fridus dan Petrus Muki didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap anak – anak Raimundus Say Fernandes dan Irna Muki.

Pantauan wartawan, sidang dipimpin Majelis Hakim, Charni Wati Ratu Mana S.H, M,H dan dua Hakim Anggota, Eka Rizky Permana, S.H, M.H dan Pahala Yudha Anugraha, S.H, M.H.

Turut hadir, JPU Kejaksaan Negeri TTU, Achmad Fauzi, S.H, dari pihak Saksi Korban, dihadiri Saksi Irna Muki seorang diri mengikuti jalannya persidangan. Sementara dari pihak Terdakwa, dihadiri para istri, anak dan keluarga besar.

Sidang yang berlangsung selama satu jam dua puluh lima menit dalam ruang Cakra berjalan aman dan lancar.

Foto : Para Terdakwa usai menjalani persidangan, tetap setia didampingi istri dan kerabat lainnya.