Diduga Tiga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang ‘Diam – Diam’ merubah Salinan Putusan Atas Ketua Araksi NTT
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang diduga secara diam – diam merubah Putusan terhadap Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT), Alfred Baun.
Tiga Majelis Hakim dimaksud, yakni Sarlota Suek selaku Ketua Majelis Hakim dan dua Hakim Anggota masing – masing, Yulius Eka Setiawan dan Lisbet Adelina.
Diketahui, Alfred Baun adalah Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi “Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu Tindak Pidana Korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan”, sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 23 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT.
Dugaan dirubahnya putusan tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Andrew Purwanto Keya.
“Majelis hakim diduga telah merubah putusan terhadap terdakwa Alfred Baun”, tegas Andrew saat dikonfirmasi Senin, 25 September 2023.
Dalam putusan Majelis Hakim pada tanggal 5 September 2023, jelas Andrew menyatakan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp10 juta dirampas untuk negara.
Sambungnya, dalam putusan itu Majelis Hakim menyatakan Barang Bukti (BB) lainnya dikembalikan kepada terdakwa dan masing – masing saksi.
Namun, khusus uang tunai Rp10 juta yang disita jaksa Kejari TTU saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirampas untuk negara.
“Kami duga putusan sudah dirubah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Karena saat putusan awal Majelis Hakim menyatakan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp10 juta dirampas untuk negara. Namun, saat salinan putusan kami terima hakim sebutkan Barang Bukti uang tunai senilai Rp10 juta dikembalikan kepada saksi Adi Mesakh,” ungkap Andrew.
Ditegaskan Andrew, putusan itu menjadi sah ketika majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan palu usai membacakan putusan didalam ruang sidang.
Anehnya putusan terhadap Alfred Baun setelah dibacakan oleh tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang berbeda dengan salinan putusan yang diterima JPU Kejari TTU terkait Barang Bukti berupa uang senilai Rp10 juta.
“Putusan itu menjadi sah ketika majelis hakim telah menjatuhkan palu usai membacakan putusan. Namun, sungguh aneh dalam perkara korupsi Alfred Baun karena yang dibacakan lain, salinan putusan yang diterima lain dari yang dibacakan”, kata JPU Kejari TTU.
Foto : Salinan putusan yang diduga dirubah Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.