Kejari Belu Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara Tindak Pidana Umum

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 36 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti berbagai tindak pidana itu dimusnahkan secara simbolis oleh Kajari Belu didampingi Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Kapolres Belu, Pejabat Dinas PPA Belu disaksikan para Kasi serta staf Kejari.

Pemusnahan barang bukti sepanjang periode November 2022 hingga Agustus 2023 dilakukan dengan cara dirusak dan dihancurkan bertempat di halaman Kantor Kejari Belu, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (12/9/2023).

Jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni, barang bukti dari kejahatan terhadap orang dan harta benda (OHARDA), kejahatan terhadap keamanan negara dan keteriban umum (KAMTIBUM), tindak pidana umum lainnya (TPUL) berupa handphone, senjata tajam, pakaian, batu, kayu dan lain-lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria melalui Kasi Pidum Suda Adnyana menyampaikan bahwa, hari ini telah dilakukan pemusnahan barang bukti dengan jumlah 36 perkara yang beragamnya dari perkara 81 yakni, perkara anak persetubuhan dibawah umur, perkara 351 dengan 170 dan perkara penipuan gereja.

“Yang mendominasi itu perkara anak dibawah umur, karena itu tadi pemusnahan ada banyak pakaian anak-anak,” ujar dia kepada media usai kegiatan.

Dikatakan bahwa, pemusnahan barang bukti hari ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. “Pemusnahkan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap di periode November 2022 sampai Agustus 2023,” sebut dia.

Jelas Adnyana, dari keseluruhan barang bukti seperti pakaian dimusnahkan dengan acara digunting atau dipotong, ponsel dihancurkan dengan palu. Kemudian senjata tajam dipotong dengan menggunakan mesin gurinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Masih menurut dia, kegiatan pemusnahan barang bukti ini wujud penegakan hukum yang Kejari Belu lakukan bersama Pengadilan Atambua dan Polres Belu dan Polres Malaka wilayah hukum Kejari Belu.