Anak Mantan Bupati TTU, Proses Hukum 4 Saudara Kandung Ibunya. Kristiana Muki Saksikan Para Terdakwa Kenakan Rompi Orange Ikut Sidang Perdana

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sungguh tragis nasib yang dialami empat orang bersaudara kandung, diproses hukum keponakannya sendiri terkait kasus Penganiayaan.

Adalah Hermanoldus Muki alias Herman, Yosef Muki alias Ose, Willyfridus Muki alias Fridus dan Petrus Muki alias Petrus dilaporkan dua keponakan kandung, Ignazio Marco Fernandez alias Marco (Saksi Korban I) dan Agustinho Mariano Fernandez alias Mariano (Saksi Korban II) ke Mapolres Timor Tengah Utara (TTU) .

Saat melapor Saksi Korban I dan II didampingi keluarganya.

Upaya mediasi pihak Kepolisian mendamaikan dua keluarga inipun gagal sehingga proses hukum dilanjutkan hingga keempatnya berstatus Terdakwa dan telah menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa, 5 September 2023.

Pantauan wartawan, Kristiana Muki, mantan istri Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes yang juga disebut sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya, hadir di Pengadilan Negeri Kefamenanu menyaksikan langsung keempat saudara kandungnya digiring keluar dari balik jeruji besi di PN Kefamenanu menuju ruang persidangan, dengan mengenakan rompi orange.

Sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan dihadiri JPU Kejari TTU, Achmad Fauzi S.H dipimpin Hakim Chami Ratu Mana S.H, M.H, didampingi dua Hakim Anggota , Eka Rizky Permana, S.H, M.H dan Pahala Yudha Anugraha, S.H, M.H.

Adapun kronologis perkara Penganiayaan yang termuat dalam Pembacaan Dakwaan, Terdakwa I Hermanoldus Muki alias Herman, Terdakwa Il Yosef Muki Alias Ose, Terdakwa III, Willyfridus Muki alias Fridus dan terdakwa IV Petrus Muki Alias Petrus, pada Rabu, 22 Maret 2023, sekira pukul 18: 30 Wita, bertempat didalam rumah milik saksi Kristiana Muki Alias Irna (saksi ) yang beralamat di depan SMP Negeri 1 (satu) Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, telah melakukan, ‘dengan sengaja, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Saksi Korban I dan II.

Saat itu Saksi Korban I sedang berbaring di atas kasur, tepatnya di ruang tamu, sambil bermain handphone, kemudian Saksi Korban I mendengar bunyi klakson mobil yang cukup lama, lalu Saksi Korban I mendengar suara teriakan dari Terdakwa I yang berkata, “we anjing. babi, tolo dong kamu keluar sudah. Setelah mendengar teriakan tersebut, Saksi Korban I langsung bangun dan menyalakan larnpu teras rumah. Tidak lama setelah itu, para Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Saksi Korban I di ruang tamu.

Kemudian Terdakwa I Iangsung memukul Saksi Korban I di bagian bahu kiri sebanyak 1 kali, dan Terdakwa I langsung memegang kaki kiri Saksi Korban I serta menarik Saksi Korban I hingga terjatuh di atas Kasur.

Setelah itu secara bersamaan, Terdakwa IV langsung memegang kaki kanan Saksi Korban I. Terdakwa II memegang bahu kanan, Terdakwa Ill memegang bahu kiri, setelah itu para Terdakwa secara bersama – sama memukul saksi korban I di bagian bahu secara berulang kali. Tidak berselang lama, Saksi Irna muncul dari dapur dan berkata, “He kamu keluar, kamu jangan pukul saya punya anak”.

Setelah berkata demikian, terdakwa II langsung mengambil meja belajar yang saat itu berada di ruang tamu, dekat dengan Kasur, kemudian meja belajar tersebut langsung dipukulkan ke saksi korban I ke bagian wajah, hingga saksi korban I merasa pusing. Tidak lama kemudian, para Terdakwa langsung menuju ke arah saks Irna dan saat itu saksi korban I melihat terdakwa II langsung memukul saksi Irna di bagian bibir, dengan menggunakan tangannya yang dikepal, sebanyak 1 kali. Setelah itu saksi Irna berkata kepada para Terdakwa, “He karnu keluar, keluar! Kamu datang bikin baribut di saya punya rumah”.

Para Terdakwa tidak menjawab tapi langsung keluar dan berdiri di halaman rumah sambil terus bertengkar mulut dengan Saksi Irna.

Setelah para terdakwa keluar rumah, Saksi Korban I langsung mengambil handphone untuk menelpon kakak saksi korban I, Mariano. Saksi Korban I juga menelpon kakak saksi korban I lainnya, Agustinho Mario Fenandez alias Mario.

Setelah menelepon, saksi korban I kembali keluar rumah dan berdiri di teras rumah, bersama dengan saksi Irna dan adik – adik Saksi Korban I. Saksi Mariano pun datang ke Tempat Kejadian dengan menggunakan motor dan memarkirkan motornya di kios depan rumah Saksi Korban I dengan tergesa – gesa, kemudian Saksi Mariano menuju ke teras rumah dengan masih memakai helm.

Di saat yang bersamaan, terdakwa I dan terdakwa III langsung menuju ke Saksi Mariano dan langsung memukul secara bersama – sama hingga helm yang dipakai saksi Mariano terlepas. Setelah itu Terdakwa I langsung memukul Saksi Mariano di bagian kepala sebanyak 1 kali, kemudiaan Terdakwa III ikut memukul saksi Mariano dengan menggunakan helm tersebut, yang diarahkan di bagian belakang kepala sebanyak 1 kali.

Melihat hal tersebut, saksi korban I berusaha melerai pertengkaran tersebut dengan memeluk Terdakwa III. Namun Terdakawa Ill langsung memukul Saksi Korban di bagian belakang kepala sebanyak 3 kali, tidak lama kemudian, Saksi Mario datang dengan menggunakan mobil, turun dan berjalan menuju kearah teras rumah. Di saat yang bersamaan pula, para Terdakwa langsung menuju ke arah saksi Mario. Mengetahui para Terdakwa akan memukulnya, Saksi Mario berkata, “Kalo kamu berani pukul saya, saya pasti bawa kamu ke Kantor p
polisi’.

Para Terdakwa mengurungkan niatnya untuk memukul saksi Mariano, mereka hanya bertengkar mulut saja.

Disaat pertengkaran mulut, terdakwa IV langsung mengambil sendalnya dan melempar kearah Saksi Mario, namun tidak mengenai Saksi Mario tapi mengenai adik Saksi Korban I, Dominik Fernandez.

Setelah itu Saksi Korban I yang kebetulan berhadapan langsung dengan Terdakwa I, memeluk Terdakwa I dari arah depan, sambil mendorong. Terdakwa I langsung memukul Saksi Korban I di bagian dada secara berulang kali menggunakan kedua tangannya yang dikepal, setelah itu mendorong saksi korban I hingga terjatuh berlutut.

Saat saksi korban I sudah terjatuh, Terdakwa I masih memukul Saksi Korban I di bagian bibir bawah sebanyak 1 kali.

Tidak lama kemudian Saksi Marianus Tali Mbele alias Anus datang untuk melerai perkelahian tersebut, perkelahian tersebut berhasil dihentikan.

Akibat perbuatan para Terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap kedua Saksi Korban.

“Berdasarkan Visum et Repertum atas nama Ignazio Marco Fernandez alias Marco yang dibuat oleh dokter Mery Aferdina Kosat, dokter pada Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dengan Nomor : 166 / Visum / U / V /2023 tanggal 22 Maret 2023, menerangkan hasil pemeriksaan. Ditemukan satu buah luka lecet pada pertengahan dahi, satu buah luka memar pada pangkal hidung, satu buah luka lecet pada bagian dalarn bibir bawah, satu buah luka lecet pada punggung kiri atas, satu buah luka lecet pada punggung kiri bawah, satu buah luka lecet pada perut bagian atas, satu buah luka lecet pada lutut kanan dan satu buah luka lecet pada lutut kiri. Luka -tuka tersebut kemungkinan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul”, beber JPU dalam Dakwaan.

Begitupun dengan Saksi Korban II.

“Berdasarkan Visum et Repertum atas nama Agustinho Mariano Fernandez alias Mariano yang di buat oleh dokter Mery Aferdina Kosat, dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kefamenanu, dengan Nomor : 167 / Visum / U / V / 2023 tanggal 22 Maret 2023, menerangkan hasil pemeriksaan ditemukan satu buah luka memar pada daerah kepala bagian kiri, satu buah luka robek pada alis mata kiri dan satu buah luka lecet pada punggung kanan. Luka – luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh kekerasan tumpul”, lanjut JPU.

Dalam Perkara dimaksud para Terdakwa diancam Pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP”, Kata JPU diakhir pembacaan Dakwaan.

Foto : Empat Terdakwa, saudara kandung Kristiana Muki dalam perkara Penganiayaan yang diproses hukum anak Kristiana.