Komisi I DPRD Belu Dukung Kinerja Jaksa Tangani Proyek Pengaman Sungai BPBD

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu mendukung Kejaksaan Negeri Belu yang sementara menangani proyek pengaman sungai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Belu tahun anggaran 2022.

Dukungan terhadap kinerja Kejari Belu yang tangani proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai di Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Belu, Febby Djuang belum lama ini.

“Prinsipnya Komisi I mendukung kerja kejaksaan dalam penyelidikan. Namun diharapkan harus tuntas dan transparan,” kata dia.

Karena bagaimanapun jelas Djuang, ketika tersiar bahwa ada pemeriksaan tentunya membangun image negativ di tengah masyarakat terkait pekerjaan proyek-proyek tersebut.

Sehingga kata Politisi PDIP Belu itu dibutuhkan transparansi informasi bahwa ada temuan atau tidak itu harus diketahui masyarakat umum sehingga tidak menimbulkan multi tafsir atau pendapat miring di tengah masyarakat.

“Baik itu terhadap kinerja Pemda Belu dalam hal pelaksanaa proyek-proyek tersebut maupun Kejaksaan Belu dalam hal penyelidikan indikasi penyelewengan,” pungkas Djuang.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Belu sementara melakukan penyelidikan terkait proyek rekonstruksi pengaman sungai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 senilai Rp. 20.311.036.516.

Berdasarkan data sirup LKPP, ke-4 paket proyek BPBD Belu tersebut tersebar di sungai Liakai Desa Leowalu, sungai Baukama, Desa Bauho, Kecamatan Tastim, sungai Lakafehan, Desa Dualaus, sungai Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak perbatasan RI-RDTL.

Adapun rincian anggaran masing-masing paket yakni, pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Liakai, Desa Leowalu senilai Rp. 5. 067.955. 204. Pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Baukama, Desa Bauho senilai Rp. 6. 335.406.000.

Sementara itu, pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Lakafehan, Desa Dualaus senilai Rp. 5.068.107.312 dan pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Desa Kenebibi senilai Rp. 3. 839. 568.000.

Sementara itu, Kajari Belu melalui Kasi Pidsus, Shelter F. Wairata menyampaikan, akan segera rampungkan berkas kasus proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai, Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Menurut Shelter, terkait persoalan proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai sampai dengan sekarang masih dalam proses lidik oleh jaksa, dimana mencari peristiwa pidana.

Akui dia, pekan lalu pihaknya telah mendatangi lokasi proyek pengerjaan bronjong di sungai Liakai guna melihat langsung fisiknya. Kendati demikian, dalam pengerjaan itu ada yang item yang kurang.

“Jadi setelah kita turun ke lapangan, minggu depan akan kita rampungkan laporan dan selanjutkan dilaporkan ke pimpinan,” terang Shelter, Jumat (1/9/2023).