135 Kendaraan di Belu Terjaring Dalam Operasi Turangga 2023
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 135 unit kendaraan di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL terjaring dalam operasi Satuan Lalu Lintas Polres Belu selama 14 hari terhitung dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Dari total 135 unit kendaraan yang terjaring didominasi kendaraan sepeda motor sebanyak 134 unit, sedangkan 1 unitnya merupakan kendaraan roda empat.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Belu melalui KBO Satlantas, IPDA Fransisco Correia kepada media, Senin (24/7).
Jelas Correia, jumlah pelanggaran dalam operasi hari pertama sampai dengan terakhir sebanyak 213 pelanggaran dalam hal ini tilang 135 kendaraan dimana ditilang berupa blanco yang dikeluarkan.
Sementara itu, untuk teguran sebanyak 212 dalam hal ini teguran seperti pengendara yang tidak memakai helm serta dokumen atau surat-surat kendaraannya yang mati atau tidak aktif lagi.
“Dari semua kendaraan yang terjaring, kendaraan roda 134 unit sepeda motor ada yang kena tilang, ada yang tguran, sementara satu unit kendaraan roda 4 surat-suratnya sudah mati,” sebut dia.
Lanjut Correia, untuk dokumen pengendara yang mati seperti STNK kita arahkan ke pihak Samsat untuk perpanjang. Demikian juga yang belum membayar pajak kendaraan diarahkan ke pihak berwenang untuk membayarnya.
“Pengemudi kendaraan yang SIMnya mati atau belum ada SIM kita arahkan ke Kantor Lantas untuk perpanjang dan urus SIM baru,” terang dia.
Masih menurut Correia, meski telah selesai pelaksanaan operasi turangga 2023, pihaknya tetap melakukan kegiatan rutinitas seperti patroli lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan pengendara serta warga umumnya.
“Patroli itu kegiatan rutinitas kita agar warga tertib lalulintas. Kita akan turun ke jalan untuk penertiban lalu lintas, dan kita terus sosialisasi dan himbau kepada pengendara agar patuhi lalu lintas demi keselamatan,” pungkas Correia.

