Ketua DPW Awang Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg PAN Belu ke KPU

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Belu akhirnya ajukan perbaikan dokumen para bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Belu pasca gagal pengajuan sebelumnya pada batas akhir pada 9 Juli 2023 lalu.

Pengajuan berkas perbaikan para Bacaleg dipimpin langsung Ketua DPW PAN NTT, Awang Notoprawiro didampingi Ketua DPD PAN Belu, Bernadinus Atok, Sekretaris, Jack Karangora, pengurus serta para Bacaleg PAN Belu, Kamis siang (13/7).

Disaksikan media, Ketua DPW Awang beserta rombongan PAN diterima Plh. Ketua KPU Belu, Jacobus Nahak didampingi Komisioner, Steven Atapala, Jhony Neolaka dan Herlince Asa. Turut hadir Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera serta anggota Agustinus Bau serta Maria Gisela Lumis.

Setelah pengajuan dilanjutkan dengan beberapa pemeriksaan terhadap dokumen pada Silon. Selesai pemeriksaan tersebut, pihak KPU Belu membuat berita acara penerimaan berkas perbaikan kemudian diserahkan kepada Ketua DPW PAN NTT.

Kepada awak media usai penyerahan berkas, Ketua DPW PAN NTT, Awang Notoprawiro mengungkapkan terimakasih dan puji tuhan karena telah menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg PAN Belu kepada KPU Belu.

Sebagai penanggungjawab sendiri PAN NTT diminta untuk ikut menyerahkan sendiri berkas tersebut dan diterima dengan baik dan berkasnya 100 persen dan KPU berproses lanjut kita akan menunggu hasilnya seperti apa.

“Terima kasih kepada KPU, Bawaslu juga semua pengurus dan caleg yang sehingga berkas perbaikan bisa diajukan ke KPU. Puji syukur karena kita sudah masukan perbaikan dan PAN masih ada harapan,” ungkap Awang.

Bersamaan Komisioner KPU Belu, Jhony Neolaka didampingi Steven Atapala mengklarifkasi terkait pemberitaan sebelumnya PAN Belu gagal ikut pemilu bahwasanya PAN Belu telah melakukan registrasi pada perbaikan tanggal 9 Juli 2023 lalu.

Dijelaskan,semua masih dalam proses l, mulai dari pengajuan bakal calon legislatif, verifikasi administrasi hingga perbaikan saat ini bagi yang belum memenuhi syarat. “Hari ini kedatangan PAN ke KPU Belu sebagai bagian dari perbaikan administrasi bakal calon,” terang dia.

Lebih lanjut Neolaka membenarkan terkait dengan pengajuan perbaikan yang telah selesai 9 Juli lai bahwa PAN Belu datang dan meregistrasi kemudian silonnya berjalan, akan tetapi secara tiba-tiba silon terkunci.

Dikarenakan silonnya terkunci, pihak KPU menghentikan prosesnya sambil menunggu arahan dan kebijakan dari KPU Pusat. “Di tanggal 10 Juli, terbit Surat Edaran KPU Nomor 700 untuk KPU Provinsi dan Kab/Kota, kemudian Surat Edaran Nomor 701 untuk Pimpinan Partai Politik perihal perbaikan dokumen,” sebut dia.

Dikatakan, partai politik bisa ajukan permohonan ke KPU, untuk pembukaan akses silon, guna perbaikan dokumen. Dan PAN mengajukan permohonan sehingga akses silon dibuka KPU RI.

“Hari ini PAN berproses dan kami terima berkas perbaikannya,” ucap Neolaka selaku Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Belu itu.

Ketika ditanyai terkait SE Nomor 700 hanya untuk partai yang telah mengajukan perbaikan pada 9 Juli, Neolaka menjelaskan, pada tanggal tersebut PAN berproses baik registrasi, progres silon berjalan.

“Tapi terhenti karena akses silonnya ditutup, dan hari ini dimaknai sebagai perbaikan, dan PAN Belu telah ajuka berkas perbaikan Bacaleg ke KPU Belu,” kata dia.