PAN Belu Gagal Ikut Pemilihan Legislatif 2024

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Belu dipastikan tidak bisa mengikuti kompetisi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Kepastian PAN Belu tidak bisa ikut berkompetisi pesta demokrasi itu setelah partai berlambang matahari ini tidak melengkapi berkas perbaikan pengajuan bakal Caleg hingga batas waktu yang ditentukan.

“Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPR kabupaten/kota, partai Politik peserta Pemilu wajib melakukan perbaikan berkas dalam tenggang waktu yang disyaratkan,” ujar juru bicara KPU Belu, Herlince Asa saat diwawancarai awak media, Senin (10/7/2023).

Jelas dia, berdasarkan Pasal 62 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang waktu perbaikan, Partai Politik sudah harus memasukan berkas perbaikan atau sudah harus mengunggah berkas ke Silon sejak tanggal 26 Juni hingga paling lambat tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita.

“Pengajuan perbaikan jamnya terhitung dari jam 8 sampai jam 5 sore. Sedangkan pada hari terakhir ruang yang dibuka kami untuk perbaikan itu sampai jam 23.59 Wita,” terang Herlince.

Dikatakan, semua data Bacaleg harus diunggah ke aplikasi Silon dan ketentuan ini berlaku untuk semua Partai Politik. Saat pengajuan perbaikan sebagaimana sesuai Pasal 54, PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Parpol harus mengisi dan menyerahkan formulir model B tentang pengajuan perbaikan dan menyerahkan berkas daftar balon hasil perbaikan ke KPU Kabupaten dan berkasnya diupload ke Silon.

“Berkas bakal calon, pengajuanya diunggah ke Silon dan berkasnya juga harus diserahkan ke KPU,” sebut Herlince.

Lanjut dia, pada hari terkahir perbaikan data bakal calon, pengurus DPC PAN Belu datang ke kantor KPU Belu pada pukul 23.56 Wita. Namun kedatangan para pengurus DPC PAN tidak membawa berkas, lalu belum ada berkas yang diupload ke Silon.

Terkait itu jelas Herlince, KPU Belu tetap berpatokan pada ketentuan yang berlaku dimana Partai PAN tidak bisa diikutsertakan dalam proses tahapan selanjutnya. “Tadi malam, kami sudah sama-sama dengan Bawaslu kabupaten Belu dan kami memutuskan untuk tidak menerima apa-apa karena mereka tidak bawa dokumen dan tidak ada pengajuan dokumen di Silon,” ungkap dia.

“Karena tidak ada berkas perbaikan yang diserahkan DPC PAN Belu maka, kami KPU Belu tidak bisa melakukan verifikasi berkas milik partai PAN untuk proses lebih lanjut,” tambah Herlince.

Terpisah Ketua DPC PAN Kabupaten Belu Bernardinus Taek yang konfirmasi membenarkan gagalnya DPC PAN dalam Pileg 2024. Dari sisi aturan memang benar bahwa DPC PAN Belu tidak melengkapi berkas Bacaleg.

“Secara aturan betul. Tapi kita masih ada langkah dan upaya-upaya sehingga kita bisa ikut Pemilu,” ungkap dia.

Dia berharap, ada kebijakan dari KPU RI yang mengizinkan PAN Belu bisa mengikuti kompetisi pemilihan legislatif 2024 mendatang.