Alfred Baun Akui Sumber Informasi Laporan Palsu Dari Orang Dinas PUPR TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Setelah mengaku membuat Laporan Palsu dan proses penyelidikan terhadap laporannya dihentikan karena tidak terbukti, Terdakwa Alfred Baun mengaku sebagian informasi kasus yang dilaporkannya berasal dari orang Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Namun saat ditanya Hakim Yulius Eka Setiawan siapa orang Dinas dimaksud, Terdakwa Alfred Baun tidak bersedia menyebutkan namanya.

“Dari mana anda mendapat informasi proyek embung Oenoah di desa Nifuboke dikerjakan oleh Germanus Salem, kakak kandung Kadis PUPR, Januarius Salem. Dan Perencanaan oleh Melky Lopes, keponakan Januarius Salem”, tanya Hakim Yulius.

“Saya mendapat informasi tersebut dari orang dalam sendiri”, jawab Terdakwa.

Orang dalam yang dimaksudkan Terdakwa dari internal Dinas PUPR TTU.

“Siapa nama orangnya”, tanya Hakim Yulius.

Pertanyaan Hakim tidak mendapat jawaban jelas dari Terdakwa. Terdakwa tidak bersedia menyampaikan nama orang Dinas dimaksud.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak bisa menyebutkannya di sini’, jawab Terdakwa.

Hakim Yulius kembali meminta Terdakwa untuk jujur menyampaikan nama informan Terdakwa, namun Terdakwa tetap tidak bersedia menyampaikan.

“Nama – nama yang anda laporkan itu hanya berdasarkan informasi saja”? tanya Hakim Yulius lagi dan diiyakan Terdakwa.

Terdakwa juga ditanyakan, pernahkah melakukan konfirmasi dengan pihak – pihak yang namanya disebutkan dalam Laporan Palsu dan tudingan monopoli proyek.

Pasalnya, Terdakwa telah menggunakan media untuk memberitakan sepihak tanpa konfirmasi dengan menyebut nama Bupati TTU, Juandi David, Germanus Salem dan Melky Lopes dalam Laporan Palsu.

Bahkan hingga ada pemberitaan di salah satu media online yang dipakai Terdakwa dengan judul Kejati NTT Diminta Periksa Bupati TTU. Isi pemberitaan media online tersebut memuat pernyataan Terdakwa tentang konspirasi dan monopoli pekerjaan.

“Itu pernyataan saudara Terdakwa di media online. Bukan merupakan pernyataan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui hasil penyelidikan”, tandas Hakim Yulius.

Terdakwa menjawab beberapa kali menghubungi pihak – pihak yang dilaporkan tapi tidak digubris.

“Saya hubungi Bupati dan Kadis PUPR TTU tapi tidak digubris”, jawab Terdakwa.

Tudingan konspirasi dan monopoli pekerjaan proyek di kabupaten TTU dalam Laporan Palsu yang dilayangkan ke Kejati NTT, menyeret nama Bupati TTU, Juandi David, Kadis PU, Januarius Salem dan keluarganya, Germanus Salem dan Melky Lopes.

Fakta sidang lapangan Hakim majelis Pengadilan Tipikor Kupang di dua lokasi, tidak sesuai dengan laporan Terdakwa.

Terdakwa juga mengatakan pertama kali turun ke lokasi Embung Oenoah hingga mendapat informasi terkait Laporan Palsu, ia bersama salah satu anggota Araksi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Roni Tameon.

Kali kedua, Terdakwa pergi lagi dengan Ketua Araksi TTU, Charly Baker dan salah satu anggota Araksi TTU merangkap wartawan Araksi TTU, Frederikus Adrianus Naiboas alias FE Naiboas.

Dan menurut masyarakat di sekitar Embung Oenoah, kata Terdakwa, pekerjaan Embung oleh Germanus Salem dan Pekerjaan Perencanaannya oleh Melky Lopes.

Namun diakui Terdakwa ketika tiba di lokasi Embung tidak pernah menemui Germanus Salem dan Melky Lopes.

Hakim Yulius juga menegaskan, fakta sidang lapangan dihadiri Kontraktor Pelaksana, Mardanus Tefa dan Konsultan Pengawas Yoseph Dethan.

Tidak ada Germanus Salem dan Melky Lopes seperti yang dilaporkan Terdakwa.

Hakim Yulius mengingatkan, Terdakwa bisa dikenai pidana jika Laporannya tidak terbukti adanya konspirasi dan monopoli pekerjaan proyek fisik oleh Bupati Juandi David, Germanus Salem, Januarius Salem dan Melkiy Lopes.

“Apakah hanya berdasarkan informasi yang didapat, anda melapor monopoli pekerjaan? Anda bisa dikenakan pidana lain jika tuduhan tak terbukti”, tegas Hakim Yulius.

Hakim Yulius kembali menanyakan hal yang sama.

“Setahu saudara Terdakwa, siapa yang mengerjakan proyek Embung”, tanya Hakim Yulius.

“Yang saya tahu, kontraktor Pelaksana pekerjaan adalah Mardanus Tefa dari CV Gratia. Laporan Palsu itu atas informasi dari orang dalam”, jawab Terdakwa.

Foto : Terdakwa Alfred Baun dalam sidang pemeriksaan yang digelar di PN Kupang, Kelas IA, Jumat (23/06/2023).