Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kiusili, Segera Ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Laporan dugaan penyelewengan dana Desa Kiusili oleh Ketua BPD, telah dilaporkan kepada pimpinan.

Hendrik Tiip, kepada awak media mengatakan dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili yang telah dilaporkan kepada pimpinan tersebut telah disetujui untuk dilakukan pengumpulan data secara tertutup.

“Kejari TTU siap tindak lanjuti laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili,” kata Hendrik.

Disampaikannya, penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili telah diterima pada pertengahan Bulan Mei 2023 lalu. Kejari TTU juga telah melakukan telaahan hukum atas laporan tersebut.

Mengingat laporan dugaan penyelewengan anggaran dana desa cukup banyak yang telah diterima maka, Kejari TTU meminta masyarakat untuk menanti tahapan selanjutnya.

Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan penyalahgunaan ini akan dilakukan satu persatu.

Diketahui sebelumnya, Mantan Kepala Desa (Kades) Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Melkianus Kono, dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara karena diduga tersandung temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Kiusili.

Mantan Kepala Desa yang kini kembali mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Kepala Desa Kiusili tersebut dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara beberapa waktu lalu oleh Ketua, Wakil dan Sekretaris BPD Kiusili, beserta dua orang tokoh masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua BPD Kiusili, Matilda Sila.

Menurut Matilda, pihaknya menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana desa Kiusili karena berangkat dari keprihatinan terhadap adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pasca mendalami LHP Inspektorat tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan temuan yang tertera dalam LHP tersebut. Selain itu, ucap Matilda, ada juga beberapa bukti fisik pembangunan di lapangan di mana ada kejanggalan.

“Kejanggalan yang kita dapat itu, pertama Bak yang hingga saat ini tidak diselesaikan dan mubazir,” ucapnya.

Ia menambahkan, Pembangunan Gedung PAUD di Desa Kiusili juga hingga detik ini belum dituntaskan. Tidak hanya itu, alat permainan luar dan alat permainan dalam yang diduga berada satu paket dengan pembangunan PAUD di Desa Kiusili juga tidak ada.

“Selain itu, keramik, plafon, pintu luar dan dalam juga belum selesai,” tukasnya.

Hal ini, kata Matilda, menjadi keprihatinan wakil masyarakat (BPD). Oleh karena itu, beberapa tokoh masyarakat menganjurkan untuk mencari solusi atas persoalan ini dengan melaporkan hal ini ke Kejari TTU.

Ditegaskannya bahwa, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat setempat bukan untuk mencari – cari kesalahan. Tetapi murni untuk mencari keadilan supaya bisa dimengerti dan diketahui oleh masyarakat.

Sebagai seorang perempuan dan juga wakil masyarakat di desa, Matilda pernah mengangkat persoalan ini dalam forum kepanitiaan. Tetapi banyak masyarakat yang menolak tentang hal ini dengan alasan bahwa, persoalan ini adalah urusan pribadi pihak tertentu.

“Persoalan ini diangkat dengan maksud agar masyarakat kecil tidak dibodohi.Dan sebagai seorang wakil rakyat di desa, saya perlu mengangkat masalah ini. Tujuannya agar saya dan jajaran, tidak dianggap tidak menjalankan tugas sebagai pengontrolan penyelenggaraan pemerintahan di desa”, jelas Matilda.

Lanjutnya, LHP tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 lalu nomor IK.705/52/LHP/ PKPT/ 2019. Tanggal dikeluarkannya LHP yang tersebut yakni 30 Agustus 2019.

Menurut Matilda, ia pernah berusaha untuk meminta pertanggungjawaban dari Mantan Kades Kiusili mengenai adanya temuan tersebut.

Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara yakni dari pihak TKP juga beberapa kali datang ke Desa Kiusili untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, tetapi Mantan Kades selalu menghilang.

Dikatakan Matilda, total dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Kiusili berdasarkan angka yang tertera dalam LHP tersebut yakni; Rp. 374.125. 619.

Selain itu, ada juga dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa Kiusili tahun 2019 hingga tahun 2020 yakni Rp. 450.200. 125.

Lebih lanjut disampaikan Matilda, Mantan Kades Kiusili tidak melaksanakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) akhir masa jabatan dan juga tidak melakukan serah terima jabatan kepada Penjabat Kepala Desa.

Mirisnya, BPKB sepeda motor dinas milik desa yang dikendarai oleh yang bersangkutan juga saat ini, kata Matilda, sudah digadaikan Mantan Kades Kiusili.

Mantan Kades Kiusili diduga menggadaikan BPKB Sepeda Motor dengan meminjam uang sebesar Rp. 1. 500. 000.
Ia berharap, ada keadilan perihal kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Keadilan untuk masyarakat dan dugaan penyelewengan Dana Desa Kiusili dan keadilan kepada penanggung jawab keuangan selama masa jabatan yang bersangkutan sebagai kepala desa.

Foto : Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H