Warga Pertanyakan Kejelasan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi DD Manunain B Rp1 Miliar Lebih
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Perwakilan masyarakat Desa Manunain B, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk ketiga kalinya mendatangi Kejaksaan Negeri TTU,.
Kedatangan mereka didampingi Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara (Garda TTU), Paulus Bau Modok, S.E pada Senin, 22 Mei 2023 pagi bertujuan mempertanyakan tindaklanjut laporan sebelumnya, terkait dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di desa Manunain B, Tahun Anggaran 2017-2020 yang dikelola oleh Mantan Kepala Desa Manunain B, Yoseph Anselmus Uskono.
Total keseluruhan kerugian negara akibat dugaan penyelewengan yang dilaporkan mencapai
Rp1.821.522.130,-
“Total keseluruhan kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan DD dan ADD di Desa Manunain B selama empat tahun anggaran ditaksasikan mencapai Rp. 1.821.522.130.”ungkap, perwakilan warga Maria Getrudis Naitio bersama warga lainnya didampingi Ketua Garda TTU, Paulus Modok.
Poin – poin aduan terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD Manunain B, yang pernah dilaporkan yakni,
Pertama, Di tahun anggaran 2017, ada kegiatan pembangunan embung di dusun 03 dengan jumlah dana Rp.113.641.000,00.
“Realisasinya berjalan tetapi sampai saat ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat lantaran embungnya kering”, ungkap mantan BPD, Maria Getrudis Naitio.
Adapun pembangunan embung dusun 04 dengan jumlah dana Rp.115.791.000,00.
“Realisasinya juga berjalan, airnya ada tetapi hanya dimanfaatkan untuk sekelompok orang terutama kepala desa sendiri”, tambah Getrudis.
Berikutnya, pembuatan sumur gali dan instalasi pipa dan bak air, dengan anggaran sebesar Rp.83.479.805.
Pembangunan ini juga, tidak ada manfaatnya dan bak – bak air yang ada sekarang juga dalam kondisi kering.
Kemudian, pendirian dan pembangunan BUMDES jumlah dananya Rp58.000.000,00 dan
pembangunannya tidak selesai sampai saat ini.
Kedua, Di tahun anggaran 2018, terdapat kegiatan penyertaan modal desa (BUMDES) jumlah dananya Rp. 50.000.000,00
“Kegiatannya tidak berjalan”, tandas Getrudis.
Selain itu, kegiatan peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) dengan jumlah dana Rp. 320.000.000,00.
“Realisasinya tidak sesuai rencana”, tambahnya.
Adapula pembangunan/Rehabilitasi / Peningkatan embung desa Rp.73.988.425,00, itupun ungkap Sebastianus, realisasinya berjalan tetapi airnya tidak dirasakan oleh masyarakat Manunain B pada umumnya.
Menyusul kegiatan Instalasi sumur Bor (pipa dan pompa otomat/summersible) dengan jumlah dana Rp20.000.000,00.
“Namun sampai saat ini tidak ada manfaatnya, listriknya juga hanya diperuntukkan bagi 1 orang yaitu bapak Martinus Eli Pakaenoni”, beber Getrudis.
Ketiga, Di tahun Anggaran 2019, masih berlanjut kegiatan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp. 50.000.000,00 tapi tidak berjalan.
“Itu juga kegiatannya tidak berjalan, ada pembangunan gedung (kios) untuk penjualan sembako yang katanya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat namun sampai saat ini gedung usaha (kios) tidak dilanjutkan”, sambung Sebastianus Uskono, salah satu warga desa Manunain B yang turut mendukung Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengusut laporan warga.
Diperparah dengan kegiatan penyelenggaraan Posyandu yakni makanan tambahan, kelas Ibu hamil, lansia dan insentif dengan anggaran sebesar Rp. 93.000.000,00.
Kegiatan ini pun berjalan tetapi khusus untuk lansia makanan tambahannya, hanya 4 kali makan dan makanannya itu adalah bubur, kacang, telur, dan susu.
“Tidak sesuai rencana”, tandas Sebastianus.
Lainnya, penggunaan Dana ADD untuk LPMD dengan jumlah dana Rp. 5.000.000,00 tidak ada.
Keempat, Di tahun anggaran 2020, ada kegiatan dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni GAKIN jumlah dananya Rp. 667.381.900,00.
“Pemdes membangun rumah 50 unit bangun baru dan 10 unit peningkatan tetapi sesuai kenyataan, belum selesai 100%, bahkan Pemdes membuat masyarakat berhutang tambah untuk membayar
tukang dan beli bahan – bahan lainnya yang tidak disediakan.Selain itu, kegiatan penanganan keadaan darurat, jumlah dananya sebesar Rp.140.400.000,00 sampai pada saat ini kami masyarakat pada umumnya tidak merasakannya”, ungkap Sebastianus.
Diketahui ,dalam kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, IH, LANSIA, dan Insentif) jumlah dananya Rp25.840.000,00.
Khusus untuk Lansia tidak dilaksanakan sama sekali, Insentif kader Lansia khusus untuk Ibu Kristiani Naitio dan Ibu Elisabeth Manbait tidak dibayar dan mereka diganti tanpa sepengetahuan ibu-ibu tersebut.
“Dan penggunaan dana ADD untuk LPMD jumlah dananya Rp.5.000.000,00 tidak ada”, pungkas Sebastianus.
Untuk diketahui, total keseluruhan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Desa Manunain B sesuai laporan warga, mencapai Rp1.821.522.130 (Satu miliar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh rupiah ).
Data yang berhasil dihimpun media ini, pada tahun 2020, Yoseph Anselmus Uskono diperiksa Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan terdapat temuan sebesar Rp223 juta.
Ia diduga telah melakukan penyelewangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama menjabat.
Kepala seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari TTU, membenarkan adanya pengaduan warga desa Manunain B.
“Kemarin sudah bertemu mereka dan sudah kami terima laporan pengaduannya sejak bulan Maret dan akan segera ditindaklanjuti”, kata Hendrik.
Foto : Warga desa Manunain B didampingi Ketua GARDA TTU, berpose bersama usai bertatap muka dengan Kasi Intel Kejari TTU

