Perlu Kebijakan Khusus Terkait Penanganan dan Perlindungan TKI NTT

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Terkait tingginya kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di luar negeri, maka diperlukan adanya kebijakan khusus terkait penanganan dan perlindungan TKI NTT.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo kepada wartawan di Kupang, Sabtu (19/11/2016).

Menurut Winston, sesuai data Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT melaporkan, pada tahun 2016 sebanyak 34 orang TKI NTT meninggal di luar negeri khususnya di Malaysia.

“Sementara data dari media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyebutkan angka kematian yang berbeda atau lebih banyak yakni 44 orang, dan ini terus terjadi,” katanya.

Untuk itu, Winston menegaskan, Komisi V merekomendasikan agar Pemerintah bersama DPRD Provinsi NTT melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, Kementrian Tenaga Kerja, Kemenlu, BNP2TKI dan stakeholder terkait untuk mendorong kebijakan khusus ketenagakerjaan dan diplomasi luar negeri dalam penanganan dan perlindungan TKI NTT.

Baca : Remaja Masjid Al Fatah Juara Turnamen Futsal J-Hope Cup I

Winston mengungkapkan, menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pelayanan dan Pengawasan TKI maka Komisi V mengusulkan tambahan alokasi dana untuk memperkuat Satgas Pengawasan TKI dan Pemantapan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) dokumen TKI yang direncanakan akan diluncurkan pada Desember 2016.

“Kami dari Komisi V mengusulkan tambahan dana sebesar Rp. 300 juta untuk Satgas TKI dan Rp. 300 juta untuk LTSP dokumen TKI,” tandas Winston.

Selain itu, Winston menambahkan, menindaklanjuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang dikeluarkan pemerintah maka, Dinas Nakertrans perlu melakukan koordinasi dan meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan.

“Ini dimaksudkan agar perusahaan membayar gaji karyawan sesuai UMP yang berlaku, termasuk peningkatan fungsi pengawasan dan sosialisasi atau informasi publik yang luas tentang pemberlakuan UMP bagi pengusaha dan para pekerjanya,” pungkasnya.