Baban Bojan, Caleg DPRD Belu Umumkan Dirinya Pernah Dipidana
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Yohanes Harlambang Malimor yang akrab disapa Baban Bojan, salah satu Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu Periode 2024-2029 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membenarka jika dirinya pernah menjalani hukuman penjara.
Yohanes Harlambang Malimor secara terbuka mengumumkan bahwa dirinya pernah dipidana penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan (pengeroyokan) beberapa tahun silam di wilayah Kota Atambua.
Dirinya telah selesai menjalani hukuman penjara pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua berdasarkan surat pembebasan bersyarat tertanggal 20 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Kalapas Atambua Tri Supryanto.
Hal tersebut disampaikan Baban Bojan kepada media di Atambua, Kabupaten Belu wilayah perbatasan RI-RDTL, Kamis (11/5/23).
Akui dia, tersandung kasus pengeroyokan tersebut dirinya harus menerima putusan pengadilan negeri Atambua dan menjalani masa tahanan selama tiga tahun di Lapas Atambua.
“Saya pernah di penjara selama tiga tahun karena masalah pengeroyokan dan sejak 20 Desember 2010 saya telah dibebaskan,” ungkap Baban Bojan.
Pengumuman Yohanes Harlambang Malimor secara terbuka melalui media ini sebagai pemenuhan syarat yang diamanahkan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf (g) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

