Wabup Malaka Pantau Perekaman E-KTP Warga Binaan Asal Malaka di Lapas Atambua

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin bersama tim Dukcapil Kabupaten Malaka kunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (28/4/2023).

Tujuan kunjungan Wakil Bupati Belu terjalin atas koordinasi dan kolaborasi terkait permintaan perekaman E-KTP Warga Binaan asal Kabupaten Malaka yang menjalani masa tahanan di Lapas Atambua.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin memantau langsung proses perekaman E-KTP yang berlangsung di Aula Lapas Atambua, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan.

Disela-sela petugas melakukan pendataan NIK yang bermasalah sekaligus perekaman E-KTP dari pengambilan foto, tanda tangan serta sidik jari Wabup Louise Taolin menyampaikan arahan serta motivasi kepada Warga Binaan untuk tetap semangat menjalani masa pembinaan di Lapas dengan baik hingga bebas nantinya.

“Saya bangga dan berterima kasih bisa berjumpa dengan masyarakat Malaka di Lapas Atambua ini. Hari ini dengan senang hati melayani warga Kabupaten Malaka untuk melengkapi administrasi sebagai calon pemilih dalam pemilu 2024 mendatang,” ungkap dia.

Wabup Malaka Pantau Perekaman E-KTP Warga Binaan Asal Malaka di Lapas Atambua

Wabup Louise Taolin berharap semua warga masyarakat Malaka dapat menggunakan haknya dalam pesta demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu, Kalapas Atambua Edwar Hadi menyampaikan, kegiatan yang dilakukan tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipantau langsung Wabup Malaka hari ini guna memastikan tersalurnya pelayanan terbaik kepada masyarakat Malaka Warga Binaan.

Dikatakan, dalam kegiatan itu data kependudukan Warga Binaan tersebut selanjutnya akan diinput dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga terintegrasi dengan baik yang akan menunjang pemenuhan hak Warga Binaan.

“Karena Identitas KTP akan menunjang pemenuhan hak Warga Binaan selain pemenuhan hak kepastian bebas demi hukum tepat waktu, kepastian ketersediaan bahan makanan, kepastian pemenuhan hak-hak integrasi, deteksi dini over kapasitas serta Self Service yang berfungsi sebagai layanan informasi bagi Warga Binaan,” ujar Edwar.