Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan 1.200 Balpres Asal Timor Leste Tujuan Sulawesi Tengah
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Petugas Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan Kapal Motor (KLM) Karya Bersama yang mengangkut sejumlah Balpres (pakaian bekas) di perairan Atapupu, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL, Minggu (11/8/2019) kemarin.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Syaefudin dalam keterangan pers yang diterima media, Kamis (15/8/19) sore mengatakan, tim Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea Kantor berhasil menggagalkan 1.200 karung pakaian bekas asal Negara Timor Leste tujuan diantar ke Banggai, Luwuk, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dituturkan, upaya penggagalan itu bermula dari Tim Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea melaksanakan operasi patroli laut khusus di wilayah perbatasan tahun 2019 dengan menggunakan Kapal BC bernomor 8004.
Lanjut Syaefudin, tim patroli bergerak dari Pelabuhan Atapupu menuju Perairan Timur Laut Alor. Giat patroli itu dilakukan atas informasi adanya pemasukan barang ilegal ke wilayah Indonesia, Minggu (11/8/19) sekitar pukul 03. 00 Wita. Kapal BC nomor 8004 mendapatkan kapal layar motor (KLM) Karya Bersama sedang berlayar dengan keadaan lampu mati.
Tim patroli mendekati KLM Karya Bersama kemudian memberi peringatan kepada awak, agar menghentikan kapalnya. Peringatan dilakukan dengan pengeras suara dan lampu sorot. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan sehingga terjadi pengejaran Kapal BC 8004 dan KLM Karya Bersama.
Beberapa menit kemudian, Kapal BC 8004 berhasil menghentikan KLM Karya Bersama setelah memberi peringatan terakhir berupa tembakan ke udara. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen dan barang yang dibawa kapal.
“Yang ditemukan, barang berupa 1.200 karung pakaian bekas tanpa dokumen kepabeanan dalam kapal yang dikemudikan nahkoda berinisial US (55) dan tujuh anak buah kapal (ABK),” ujar dia.
Jelas Syaefudin, patroli laut merupakan bagian dari tugas pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka menjalankan fungsi Community Protector Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Sesuai aturan kepabeanan, penyelundupan barang yang dilakukan US selaku nahkoda kapal melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 huruf (a) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yakni setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan 10 tahun paling lama, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan Rp 5 milyar paling banyak.