Melintas Ilegal Untuk Berbelanja, 4 WNA Timor Leste Diamankan Sat Intelkam Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sat Intelkam Polres Belu mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen resmi di Pusat perbelanjaan Atambua Plaza, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL sekira pukul 15.30 Wita, Senin (10/4/2023).

Adapun, keempat warga negara tersebut yakni, Filomena Pinto, (47) dan Magdalena Ola (41) alamat Palaka, Distric Bobonaro. Glermina Pereira (43) dan Manuel Fernandez (12) alamat Batugede, Distric Bobonaro, Timor Leste.

Informasi yang diperoleh media, diamankan warga negara Timor Leste itu bermula dari informasi yang Kanit Polsek Tasifeto Timur kepada Kanit Kam sekitar pukul 13.15 Wita bahwa, ada satu mobil Mikrolet Warna Hijau tua dengan no polisi DH 1891 EA dari Arah Mota’ain hendak menuju ke Pasar Baru Atambua.

Kendaraan tersebut mengangkut warga negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Berdasarkan informasi dari Kanit Tastim bahwa empat orang tersebut sudah berulangkali masuk ke Indonesia dengan tidak membawa dokumen resmi.

Mengetahui informasi tersebut, Kanit Tastim dan Kanit Kam bersama anggota langsung mengikuti kendaraan dan memantau di pasar baru. Ketika mobil berada di sepan Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza Kanit bersama anggota langsung menahan mobil.

Setelah mobilnya berhenti, anggota langsung melakukan pengecekan terhadap identitas penumpang sesuai informasi awal. Hasil pemeriksaan didapati keempat orang penumpang diatas merupakan warga Negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat melintas ke Indonesia.

Hasil dari keterangan 4 warga negara Timor Leste itu melintas ilegal ke wilayah Indonesia untuk berbelanja bahan atau barang dagangan berupa sayur mayur dan tomat untuk dijualkan kembali ke Timor Leste lantaran harga disana sangat mahal dan banyak permintaan.

Selesai mengambil keterangan, KBO Sat Intelkam Polres Belu, Iptu Nicodemus Nurdin Saleh Nusa bersama Unit Kam dan Kanit Intelkam Polsek Tastim langsung menyerahkan keempat warga Timor Leste ke pihak Imigrasi Atambua untuk di proses lebih lanjut sesuai undang-undang Keimigrasiaan.