Dinas Pertanian NTT Usulkan 52.000 Ton Pupuk Untuk Tahun 2018

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinwnow.com – Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pertanian telah mengajukan usulan ke Kementerian Pertanian untuk mendapat bantuan pupuk bersubsidi pada musim tanam 2018 mendatang sebanyak 52.000 ton atau mengalami peningkatan dari tahun 2017 sebanyak 42.000 ton.

Kepala Dinas Pertanian NTT, Anis Tay Ruba sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (10/11/2017).

Menurut Anis, usulan bantuan pupuk bersubsidi 2018 mengalami peningkatan dari musim tanam tahun ini karena adanya peningkatan luas areal tambah tanam.

Hingga periode September 2017, luas tambah tanam untuk jagung telah mencapai 40.000 hektar dan padi mencapai 60.000 hektar. Luas tanam ini dipastikan akan meningkat pada musim tanam berikutnya.

“Akhir November 2017, sudah ada penetapan dari Kementerian Pertanian tentang berapa banyak alokasi pupuk bersubsidi untuk NTT pada 2018 mendatang,” kata Anis.

Dia menyampaikan, penetapan dari Kementerian Pertanian itu telah diuraikan secara rinci jumlah masing- masing jenis pupuk. Ada lima jenis pupuk subsidi yang diberikan selama ini yakni urea, ponska, SP.36, ZA, dan organik.

Dari jumlah pupuk yang dialokasikan itu, selanjutnya didistribusikan ke kabupaten/kota sesuai kebutuhan sebagaimana tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dalam RDKK itu, sudah disebutkan kebutuhan pupuk pada satu kelompok. Selanjutnya kelompok menyerahkan RDKK tersebut ke kios pupuk yang telah ditunjuk oleh produsen.

“Karena kebutuhan pupuk cukup banyak, diharapkan setiap kelompok harus membuat order sekitar satu sampai dua minggu sebelum waktu pembelian,” papar Anis.

Menyangkut mekanisme mendapatkan pupuk bersubsidi ini, Anis mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara berjenjang, seperti dengan kepala dinas kabupaten dan para penyuluh pertanian.

Diharapkan, dengan sosialisasi itu para petani masuk dalam satu kelompok atau membentuk satu kelompok baru yang memiliki hamparan atau luas lahan tanam yang mencapai kurang lebih satu hektar.

“Kita melakukan penertiban pendistribusian pupik bersubsidi ini agar diberikan kepada orang yang berhak memperolehnya,” tegas Anis.