Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Setor Uang Hasil Sitaan Korupsi ke Kas Negara Senilai Rp1,4 Miliar

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), resmi menyetor uang hasil sitaan kasus Korupsi senilai Rp1,4 Miliar lebih ke Kas Negara, pada Kamis (16/06/2022).

Uang tersebut adalah hasil uang pengganti dari tindak pidana korupsi yakni Perkara Korupsi Puskesmas Inbate dan Korupsi Dana Desa Makun.

Total uang negara yang telah resmi disetor sebanyak Rp. 1.433.111.814 (Satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sebelas ribu delapan ratus empat belas rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H.M.H mengatakan, uang yang disetor dari dua perkara tindak pidana Korupsi masing – masing, dari Perkara Korupsi Puskesmas Inbate sebesar Rp1.212.231.813 (Satu miliar dua ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga belas rupiah) dan Perkara Korupsi Dana Desa Makun sebesar Rp. 220.880.000 (Dua ratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

“Dari Perkara Korupsi Puskesmas Inbate, total uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.1.212.231.813 (Satu miliar dua ratus dua belas juta Dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga belas rupiah), sedangkan dari perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Makun sebesar Rp. 220.880.000 (Dua ratus dua puluh juta Delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)”, rinci Roberth Lambila.

Lebih lanjut dijelaskan Roberth, uang sebesar Rp.1.212.231.813 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate, bersumber dari total pengembalian Uang Pengganti (UP) dari terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp.944.258.813. Lainnya, uang sitaan dari berbagai pihak sebesar Rp.162.973.000, pembayaran denda dari Benyamin Lasakar sebesar Rp.100.000.000 serta pembayaran uang pengganti dari Leonard Paschal Diaz sebesar Rp.5.000.000.

Dan uang sebesarRp.220.880.000 hasil korupsi dana desa Makun berasal dari penyitaan yang dilakukan di rumah terdakwa mantan Kepala desa Makun dan Bendaharanya.

“Barang Bukti berupa uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening RPL Kejari TTU di Bank Mandiri”, kata Roberth.

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara ke Kas Negara itu, lanjutnya merupakan bukti bahwa Kejari TTU dalam melakukan penyidikan atau penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, selalu berorientasi pada upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian Keuangan Negara.

“Harapan saya, dalam perkara-perkara korupsi yang sedang kami sidik dan dan kami sidangkan , para terdakwa yang menikmati hasil korupsi dapat mengembalikan Uang Negara yang telah dikorupsi”, ungkap Roberth.

Dengan demikian, selain menguntungkan negara dapat juga menjadi hal yang dipertimbangkan oleh Penuntut umum dalam mempertimbangkan tuntutan terhadap para terdakwa”, pungkasnya.

Pantauan NTTOnlinenow.com, hadir dalam penyetoran Keuangan Negara tersebut Kajari TTU, Roberth J. Lambila S.H, M.H, Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S.H, Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H, Kasi Barang Bukti Reza F. Faundra, S.H, serta beberapa pegawai dari Bank Mandiri Cabang Kefamenanu.

Foto : Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SJ, M.H bersama Kasi Pidsus, Andre P. Keya,S.H, Kasi Intel, S Hendrik Tiip, S.H, Kasi Barang bukti , Reza F. Faundra, S.H dan beberapa pegawai Bank mandiri usai memberi keterangan pers, Kamis (16/06/2022) sore.