Marak Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Belu, Terdapat 10 Kasus Per Maret 2023

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kasus rudapaksa anak di bawah umur kian marak di Kabupaten Belu perbatasan RI RDTL.

Berdasarkan data Unit PPA Polres Belu, per bulan Maret tahun 2023 terdapat sebanyak 10 kasus rudakpaksa anak dibawah umur.

Hal itu dikemukakan Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri dalam konferensi pers di Mapolres Belu, Selasa (28/3/2023).

Menurut Alkatiri, baru tiga bulan terhitung Januari sampai Maret 2023, sudah 10 kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Belu.

“Kasus ini marak terjadi, dari Januari sampai Maret tahun ini terdapat 10 kasus. Dimana dalam setiap bulan tiga kasus,” akui dia.

Lanjut Alkatiri, kaitan maraknya kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut, dihimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak secara saat bermain di luar rumah.

“Untuk para orang tua dan warga Belu agar senantiasa berhati-hati dan lakukan pengawasan terhadap anak,” ingat dia.

Lebih lanjut diharapkan kepada pemerintah melalui instansi teknis serta elemen masyarakat lainnya agar mengambil langkah pencegahan terkait meningkatkan kasus rudakpaksa anak dibawah umur.

“Melalui instansi terkait agar melakukan kegiatan-kegiatan seperti sosialiasi dan sebagainya yang bersifat pencegahan,” pungkas Alkatiri.