Incar Emas dan Uang Warga. Rudi, Pelaku Kejahatan Hipnotis dengan Modus Tukang Pijit, Diringkus Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) berhasil meringkus pelaku kejahatan hipnotis yang meresahkan masyarakat di kota Kefamenanu. Pelaku merupakan seorang pria bernama Rudi warga Bontoloe, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamo, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, ketika dikonfirmasi Kamis (03/06) membenarkan pihaknya menerima laporan terkait tindak pidana penipuan tersebut. Setelah menerima laporan, pihak Polres TTU langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelaku kejahatan hipnotis sudah berhasil kita amankan pada Rabu (02/06/2021) untuk kepentingan proses penyelidikan. Kita berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada. Kalau ada orang tidak dikenal datang ke rumah dengan tujuan tidak jelas jangan diterima atau segera mengunci pintu rumah. Sedangkan jika bepergian terutama perempuan, jangan menggunakan perhiasan berlebihan sehingga mengundang niat pelaku kejahatan,” kata Kapolres Nelson.

Diduga, pelaku telah berulangkali beraksi sebelum tertangkap.

Tindakan kriminal tersangka berakhir setelah polisi memburunya berdasarkan laporan korban Maria Nahak (60), seorang pensiunan PNS yang beralamat di Maslete, RT/RW : 044/001, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Pelapor didukung tim buser Polres TTU, akhirnya menangkap pelaku kejahatan hipnotis di seputaran terminal bus Kefamenanu.

Informasi yang berhasil dihimpun NTTOnlinenow.com, pada Rabu (02/06/2021) sekitar jam 11.30 Wita bertempat di rumah Korban, datang terlapor menawarkan pijit tradisional dengan mahar sejumlah Rp 2.000.000. Saat itu pelapor tidak memiliki uang sebanyak permintaan terlapor. Sehingga terlapor menawarkan jaminan berupa kalung Emas dan uang sebanyak Rp. 500.000.

Saat korban hendak mengambil uang jaminan, setelah menyerahkan kalung emas dan uang jaminan, terlapor kembali ke kios dan terlapor sementara memijit suami pelapor. Ketika hendak kembali ke kios Pelapor melihat terlapor tidak berada lagi di rumah dan pelapor menyadari bahwa pelapor telah ditipu oleh terlapor sehingga pelapor memberitahukan kepada anaknya agar mengejar terlapor, dan anak pelapor mendapat terlapor di lokasi terminal bus Kefamenanu.

Keterangan Foto : Rudi pelaku kejahatan hipnotis saat diamankan di Mapolres TTU