Anggota Panwascam Raimanuk, Kabupaten Belu Mengundurkan Diri

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu melakukan klarifikasi internal terkait laporan Anggota Panwascam Raimanuk, Kabupaten Belu atas nama Bonafasius Ratrigis berafiliasi dengan salah satu partai politik.

Hasil klarifikasi internal Bawaslu kemarin, Jumat (10/01/2020) sore yang bersangkutan Bonafasius Ratrigis mengambil sikap mengundurkan diri dari Anggota Panwascam Raimanuk.

Demikian dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andre Parera ketika dikonfirmasi media via telepon seluler, Sabtu (11/01/2020) sore.

Menurut dia, pihaknya merespon adanya informasi terkait salah satu anggota Panwascam Raimanuk yang lulus seleksi, dimana yang bersangkutan diduga sebagai pengurus salah satu parpol.

“Kemarin habis saya hubungi dia anggota Panwascam langsung datang, dan sudah kami bereskan memang kemarin sore,” jelas Andre.

Baca Juga : Bawaslu Belu ‘Kecolongan’ Diduga Pengurus Parpol Lolos Seleksi Panwascam

Jadi, lanjut dia proses kemarin kami dilakukan klarifikasi internal terkait laporan. Setelah itu seperti informasi kemarin, dia anggota Panwascam mengaku bukan pengurus partai, bukan caleg atau tim kampanye.

“Tetapi kami jelaskan soal indenpenden. Dia tidak anggota partai, tim kampanye tetapi kita tegaskan netralitas,” ujar dia.

Menurut Andre, setelah diskusi pandang dia Bonafasius menyatakan mengundurkan diri dari Panwascam. Kami ingatkan secara formal bukan anggota Parpol tapi dirinya terlibat dalam kegiatan partai.

“Karena tidak pas maka dengan itu dia mengundurkan diri,” terang dia.

Ditambahkan, pada point penting pihaknya merespon laporan dan paling penting dia memastikan bahwa tidak ada titipan dari pihak manapun dalam perekrutan Panwascam.