Dana Kelurahan Tahap II Bakal Tidak Diluncurkan
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dana Kelurahan tahap dua tidak akan diluncurkan pemerintah pusat ke 51 Kelurahan di Kota Kupang. Pasalnya, dana kelurahan tahap satu tidak terserap secara baik, sehingga pemerintah pusat tidak meluncurkan tahap dua.
Pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada 51 Kelurahan di Kota Kupang agar menggunakan dana kelurahan tahap satu yang sudah ada.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Kupang, dr Ari Wijana, mengatakan, dana kelurahan disebut juga dana DAU tambahan. Memang anggaran ini sudah diinformasikan pada April lalu, dan secara resmi ada di perubahan anggaran, dan ditetapkan pada perubahan anggaran pada 16 Agustus lalu.
“Sesuai dengan petunjuk Kementerian Keuangan, dana kelurahan ada dua termin, termin I batasnya sampai 15 Agustus, sehingga termin satu, sehingga waktu penggunaannya sudah habis, karena dana kelurahan ini ditetapkan pada anggaran perubahan pada 16 Agustu,” ujarnya.
Ari menjelaskan, dana kelurahan masuk pada DPA Kecamatan, jadi pengguna anggarannya adalah camat, dan peruntukannya untuk belanja modal sarana prasarana jalan.
“Karena sifatnya adalah pengadaan barang dan jasa, maka pihak kecamatan harus membantuk pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, produk perencanaan, konsultan perencana, panitia pengawas, dan panitia PHO, dinamika ini yang belum disiapkan secara baik sehingga terjadi keterlambatan,” jelasnya.
Untuk itu, kata Ari wijana, untuk mencari solusi bersama, maka telah disepakati untuk PPK dan lainnya akan disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kemarin kami sudah rapat dengan semua camat, agar segera membuat SK PPK, dan penyerahan pekerjaan dari pengguna anggaran ke PPK, sehingga nantinya PPK akan berkolaborasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa, untuk proses lanjutannya,” ujarnya.
Diharapkan pelaksanaan bisa berjalan cepat, karena waktu yang tersisa hanya tiga bulan, dan ini merupakan pekerjaan jalan atau belanja modal.
Ari mengaku, karena termin pertama dana kelurahan ini belum berproses, maka dana kelurahan termin dua tidak bisa didapatkan. Tetapi diharapkan agar dana termin pertama ini sudah ada, maka dapat dipakai dan diproses secara baik.
Jadi termin pertama sebesar Rp 190 lebih juta per kelurahan, karena keseluruhan anggaran dana kelurahan sebesar Rp 380 lebih juta, dan disalurkan dua tahap.
“Ini merupakan pembelajaran agar nantinya dana kelurahan ini sudah dipersiapkan pada anggaran murni 2020, agar dapat digunakan, para camat juga harus sudah mempersiapkan apa-apa saja yang mau dikerjakan, karena peruntukan dana kelurahan ini ada dua, yaitu sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.