Penanganan Kasus Moge Harley Davidson Terkesan Berjalan Di Tempat
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penanganan kasus motor gede (Moge) Harley Davidson terkesan berjalan ditempat. Kasus dugaan penyelundupan sparepat dari negara Timor Leste itu telah ditangani penyidik Bea dan Cukai Atambua.
Kurang lebih tujuh bulan sudah sejak Selasa 3 Oktober 2017 lalu kasus Moge bernilai miliaran rupiah yang terungkap di pelabuhan Atapupu itu ditangani pihak penyidik Bea Cukai namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra (Bali, NTT, NTB) R. Syarif Hidayat yang dikonfirmasi awak media, Selasa (8/5/2018) kemarin mengatakan, pihak Bea dan Cukai sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan Moge HD sebagaimana mestinya.
“Proses sudah dilakukan sebagaimana mestinya. Sudah dilakukan penyelidikan dan proses masih terus berkembang, masih belum selesai,” ujar Syarifusai meresmikan gedung baru Bea Cukai Atambua dan Pos Pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo.
Namun demikian, jelas Syarif dirinya belum mengetahui sejauhmana tahapan proses hukum terhadap dugaan penyelundupan sparepart moge tersebut.
“Tahapan saat ini saya kurang tahu, tetapi secara pasti adalah dari teman-teman penyidik sendiri. Tetapi laporan terakhir masih tetap dalam proses penyelidikan dan akan mengarah ke penyidikan,” ujar dia.
Saat ditanyai kendala apa yang dihadapi pihak penyidik Bea Cukai untuk menemukan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini, Syarif mengaku masih belum dapat laporan lanjut.
“Saya masih belum dapat laporan itu. Hari ini saya baru mau rapatkan dengan mereka (penyidik). Mudah-mudahan kita bisa memberikan penjelasan lebih lengkap, nanti coba hubungi kepala seksi penyidikan di sini (Bea Cukai Atambua) mudah-mudahan ada penjelasan lebih lengkap,” urai Syarif.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Kantor Bea dan Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah yang ditemui awak media, Jumat (23/03/2018) lalu menuturkan, penanganan kasus itu telah memasuki tahap penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah di kirim ke Kejaksaan Negeri Belu beberapa waktu lalu.
“Untuk kasus Moge sendiri saat ini masih dalam penyidikan dan SPDP sudah di kirim ke Kejaksaan,” ujar Tribuana.
Dikatakan, proses penyidikan kasus moge Harley Davidson sementara ditangani langsung oleh penyidik Kantor Pusat. Sehingga tidak diketahui hasil prosesnya seperti apa. “Kami sendiri lakukan penyidikan. Saya tidak bisa kasih detail kapan prosesnya selesai dan hasil seperti apa, karena itu ditangani Kanwil Bali Nusra dan Kantor Pusat,” ujar Tribuana.
Disebutkan bahwa, kurang lebih sekitar 20 unit sepeda motor gede Harley Davidson dari hasil jumlah sparepat yang terisi di dalam 25 peti yang telah ditahan. Barang bukti itu impor dari luar negeri masuk melalui pintu batas Mota’ain.
“Kita juga sudah hadirkan saksi ahli moge yakni Kepala Divisi Harley Davidson sudah kita datangkan,” terang Tribuana.
Jelas dia, pihaknya komitmen akan tuntaskan kasus tersebut. Sistem Bea Cukai, apabila telah ada SPDP maka akan dituntaskan, karena apabila tidak tuntas maka kinerja kerja akan disoroti. “Kalau ngak tuntas maka kinerja kami dinilai tidak baik,” kata dia.
Dituturkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa juga. Bea Cukai juga ada standar dalam penyidikan, dan beberapa saksi sudah diundang dan team leadernya dari Pusat. “Kita ada gerakan dan intinya tuntaskan kasus moge. Sementara masih dalam proses penyidikan, kemungkinan bisa selesai cepat atau lambat dan itu butuh waktu,” ucap dia.
Saat ditanyai soal pemilik barang milyaran itu, jelas dia belum ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut pasca diamankan Oktober tahun lalu. “Sampai sekarang belum ada pemilik. Yang pastinya barang itu impor, bukan diproduksi di Indonesia,” terang Tribuana.